ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 11 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R dari saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS, selanjutnya petugas Polisi melakukan pengembangan dengan cara meminta Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA menghubungi saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS gu dan setelah dihubungi diketahui saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menginap A di Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat. Kemudian pada hari Rabu ub lik ah tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 13.50 WIB petugas Polisi am Resnarkoba dari Unit Polda II Subdit Metro Jaya III Dit berhasil menangkap saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE ep alias MORIS di Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung ah k Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat dengan barang R bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit Handphone In do ne si Lenovo berikut simcard, 1 (satu) unit Handphone A gu ng Samsung berikut simcard dan 1 (satu) unit Handphone Esia berikut cimcard; • Bahwa setelah CHIBUZE saksi alias dipertemukan EZE MORIS dengan CEBASTINE diperiksa Terdakwa dan DEBORA ANGEL HEREMBA berikut barang bukti Shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh lik ah ribu dua ratus empat puluh lima) gram yang terdapat didalam 27 kardus berisi alat refleksi yang diterima dari ub m kaki Hongkong melalui Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta Utara tersebut, ep ka saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS mengakui paket barang tersebut diterima atas Dari hasil pengembangan diketahui menyewa Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung In d gu Halaman 11 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A yang on ng M • es R ah suruhan EMEKA (DPO);------------------------------ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11