ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
11

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

dari saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias

MORIS, selanjutnya petugas Polisi melakukan
pengembangan dengan cara meminta Terdakwa
DEBORA

ANGEL

HEREMBA

menghubungi

saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS

gu

dan setelah dihubungi diketahui saksi EZE

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS menginap

A

di Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung Sahari Raya

No.83 Jakarta Pusat. Kemudian pada hari Rabu

ub
lik

ah

tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 13.50 WIB
petugas

Polisi

am

Resnarkoba

dari

Unit

Polda

II

Subdit

Metro

Jaya

III

Dit

berhasil

menangkap saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE

ep

alias MORIS di Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung

ah
k

Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat dengan barang

R

bukti yang disita yaitu : 1 (satu) unit Handphone

In
do
ne
si

Lenovo berikut simcard, 1 (satu) unit Handphone

A
gu
ng

Samsung berikut simcard dan 1 (satu) unit
Handphone Esia berikut cimcard;

•

Bahwa

setelah

CHIBUZE

saksi

alias

dipertemukan

EZE

MORIS

dengan

CEBASTINE

diperiksa

Terdakwa

dan

DEBORA

ANGEL HEREMBA berikut barang bukti Shabu

berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh

lik

ah

ribu dua ratus empat puluh lima) gram yang
terdapat didalam 27 kardus berisi alat refleksi
yang

diterima

dari

ub

m

kaki

Hongkong

melalui

Ezpedisi CLS-Cargo Jakarta Utara tersebut,

ep

ka

saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS
mengakui paket barang tersebut diterima atas

Dari

hasil

pengembangan

diketahui

menyewa Kamar 212 Hotel N.2 Jl. Gunung

In
d

gu

Halaman 11 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

yang

on

ng

M

•

es

R

ah

suruhan EMEKA (DPO);------------------------------

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3