ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 12 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat yang ditempati saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS tersebut memakai WIDIANINGSIH, nama sehingga TYAS petugas P. Polisi melakukan pengembangan dan pada hari Jum’at gu tanggal 19 Juni 2015 sekitar pukul 03.15 WIB petugas Polisi berhasil menangkap TYAS P. A WIDIANINGSIH di rumah orang tuanya yang beralamat di Jl. Parang Tritis Raya No.129 ub lik ah RT.002 RW.010 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Jawa Barat, am dalam pemeriksaan TYAS P. WIDIANINGSIH menjelaskan Kost di Jl. Karet Pasar Baru Barat I ep RT.001 RW.006 Kelurahan Karet Tengsin Tanah ah k Abang Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas Polisi R melakukan penggeledahan di Kamar Kostnya In do ne si TYAS P. WIDIANINGSIH tersebut dan ditemukan A gu ng 5 (lima) pasang sepatu perempuan didalamnya berisi Shabu berat brutto seluruhnya 1.700 (seribu tujuh ratus) gram. Setelah diinterogasi TYAS P. WIDIANINGSIH mengaku Shabu berat brutto 1,7 Kilo gram tersebut milik pacarnya bernama KEN warga negara Ghana (DPO) yang sebelumnya diterima dari WILLU MASSA lik ah MATRUTTI alias DEWI dan Shabu tersebut sesuai perintah KEN (DPO) rencananya akan ub m diserahkan kembali kepada WILLU MASSA MATRUTTI alias DEWI, kemudian petugas Polisi ka melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu ep tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 WIB ah WILLU MASSA MATRUTTI alias DEWI berhasil A Gambir Jakarta Pusat;----------------------------- on gu 12 Cideng In d ng M No.55-56 es R ditangkap di Mc Donald Jl. Cideng Barat Lantai 2 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12