ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 13 • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R Bahwa TYAS P. WIDIANINGSIH dan WILLU MASSA MATRUTTI alias DEWI sama sekali tidak ada kaitannya dengan Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA bersama saksi EZE gu CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS atas barang bukti Shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima) A gram yang disita dari Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA, yang mana TYAS P. ub lik ah WIDIANINGSIH hanya disuruh Cek In di Hotel N.2 Jl. Gunung Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat am oleh KEN (DPO) dan mandapatkan Kamar Nomor 212 yang oleh saksi kamar EZE tersebut CEBASTINE ep dipergunakan ternyata ah k CHIBUZE alias MORIS;------------------------------Bahwa terhadap barang bukti Shabu berat brutto In do ne si R • seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua A gu ng ratus empat puluh lima) gram tersebut oleh Penyidik dilakukan penyisihan dari masing- maisng bungkus berat brutto 3 (tiga) gram guna pemeriksaan secara Laboratoris sebagaimana Berita Acara Penyisihan tertanggal 18-06-2015 sedangkan sisanya berat brutto 27.191 gram dimusnahkan;----------------------------------------------- Berdasarkan Laboratoris NNF/2015 ka lik m • Berita Acara ub ah ------------------------------------ Kriminalistik tanggal 03 Pemeriksaan No.LAB Juli : 2448/ 2015 yang ep menyimpulkan barang bukti yang disita dari ah DEBORA ANGEL HEREMBA dan EZE masing berisikan kristal warna putih berat netto on ng M (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip masing- In d gu Halaman 13 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A es R CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS berupa : 27 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13