ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
13
•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

Bahwa TYAS P. WIDIANINGSIH dan WILLU
MASSA MATRUTTI alias DEWI sama sekali

tidak ada kaitannya dengan Terdakwa DEBORA
ANGEL

HEREMBA

bersama

saksi

EZE

gu

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS atas barang

bukti Shabu berat brutto seluruhnya 27.245 (dua

puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh lima)

A

gram yang disita dari Terdakwa DEBORA
ANGEL

HEREMBA,

yang

mana

TYAS

P.

ub
lik

ah

WIDIANINGSIH hanya disuruh Cek In di Hotel
N.2 Jl. Gunung Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat

am

oleh KEN (DPO) dan mandapatkan Kamar
Nomor

212

yang

oleh

saksi

kamar

EZE

tersebut

CEBASTINE

ep

dipergunakan

ternyata

ah
k

CHIBUZE alias MORIS;------------------------------Bahwa terhadap barang bukti Shabu berat brutto

In
do
ne
si

R

•

seluruhnya 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua

A
gu
ng

ratus empat puluh lima) gram tersebut oleh
Penyidik dilakukan penyisihan dari masing-

maisng bungkus berat brutto 3 (tiga) gram guna
pemeriksaan secara Laboratoris sebagaimana

Berita Acara Penyisihan tertanggal 18-06-2015

sedangkan sisanya berat brutto 27.191 gram
dimusnahkan;-----------------------------------------------

Berdasarkan
Laboratoris
NNF/2015

ka

lik

m

•

Berita

Acara

ub

ah

------------------------------------

Kriminalistik

tanggal

03

Pemeriksaan

No.LAB
Juli

:

2448/

2015

yang

ep

menyimpulkan barang bukti yang disita dari

ah

DEBORA

ANGEL

HEREMBA

dan

EZE

masing berisikan kristal warna putih berat netto

on

ng

M

(dua puluh tujuh) bungkus plastik klip masing-

In
d

gu

Halaman 13 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

es

R

CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS berupa : 27

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3