ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
12

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

Sahari Raya No.83 Jakarta Pusat yang ditempati
saksi EZE CEBASTINE CHIBUZE alias MORIS
tersebut

memakai

WIDIANINGSIH,

nama

sehingga

TYAS

petugas

P.

Polisi

melakukan pengembangan dan pada hari Jum’at

gu

tanggal 19 Juni 2015 sekitar pukul 03.15 WIB

petugas Polisi berhasil menangkap TYAS P.

A

WIDIANINGSIH di rumah orang tuanya yang
beralamat di Jl. Parang Tritis Raya No.129

ub
lik

ah

RT.002 RW.010 Kelurahan Sepanjang Jaya
Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi Jawa Barat,

am

dalam pemeriksaan TYAS P. WIDIANINGSIH
menjelaskan Kost di Jl. Karet Pasar Baru Barat I

ep

RT.001 RW.006 Kelurahan Karet Tengsin Tanah

ah
k

Abang Jakarta Pusat. Selanjutnya petugas Polisi

R

melakukan penggeledahan di Kamar Kostnya

In
do
ne
si

TYAS P. WIDIANINGSIH tersebut dan ditemukan

A
gu
ng

5 (lima) pasang sepatu perempuan didalamnya
berisi Shabu berat brutto seluruhnya 1.700

(seribu tujuh ratus) gram. Setelah diinterogasi

TYAS P. WIDIANINGSIH mengaku Shabu berat
brutto 1,7 Kilo gram tersebut milik pacarnya
bernama KEN warga negara Ghana (DPO) yang
sebelumnya

diterima

dari

WILLU

MASSA

lik

ah

MATRUTTI alias DEWI dan Shabu tersebut

sesuai perintah KEN (DPO) rencananya akan

ub

m

diserahkan kembali kepada WILLU MASSA
MATRUTTI alias DEWI, kemudian petugas Polisi

ka

melakukan pengembangan dan pada hari Sabtu

ep

tanggal 20 Juni 2015 sekitar pukul 10.00 WIB

ah

WILLU MASSA MATRUTTI alias DEWI berhasil

A

Gambir

Jakarta

Pusat;-----------------------------

on

gu

12

Cideng

In
d

ng

M

No.55-56

es

R

ditangkap di Mc Donald Jl. Cideng Barat Lantai 2

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3