ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 10 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R menyerahkan ke-27 kadus berisi paket Alat Refleksi Kaki yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA yang saat itu mengaku bernama DEWI SANTI, setelah Resi (Tanda Terima) gu Barang dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara ditandatangani dan ke-27 kardus paket barang A tersebut sudah diterima Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA, selanjutnya petugas Polisi menangkap Terdakwa ub lik ah langsung DEBORA ANGEL HEREMBA yang mengaku DEWI SANTI am berikut barang bukti yang disita dari Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA berupa : 27 (dua ep puluh tujuh) kardus berisi Alat Refleksi Kaki yang ah k masing-masing kardus didalamnya terdapat R Narkotika jenis Shabu berat brutto seluruhnya In do ne si 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat A gu ng puluh lima) gram, 1 (satu) lembar tanda Terima Ezpedisi CLS-Cargo, 1 (satu) buah Pisau Cutter, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy V berikut simcard nomor 089617697650, 1 (satu) unit Handphone Samsung GT berikut simcard nomor 089520186639 dan 089656476429 serta 1 (satu) unit Handphone Esia warna hitam simcard lik ah berikut nomor 021-98683820;----------------------------------Selanjutnya Terdakwa ub m • DEBORA ANGEL ka HEREMBA berikut barang bukti dibawa ke Polda ep Metro Jaya dan dalam pemeriksaan Terdakwa DEBORA ANGEL HEREMBA mengakui paket 27.245 (dua puluh tujuh ribu dua ratus empat In d A gu 10 on ng M puluh lima) gram tersebut diterima atas suruhan es R ah barang berisikan Shabu berat brutto seluruhnya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10