ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 9 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng R puluh tujuh) kardus yang mencurigakan dan atas kecurigaan tersebut Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membuka salah satu kardus dan setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu. Atas gu temuan Narkotika jenis shabu tersebut Tim dari Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro A Jaya langsung penyelidikan melakukan dan diketahui serangkaian penerima paket ub lik ah barang tersebut bernama DEWI SANTI yang beralamat di Kamar Kost No.4 Jl. Tebet Barat I am No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta • ep ah k Selatan;----------------------- Kemudian Tim dari Unit II Subdit III Dit In do ne si R Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan ditemani petugas dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara A gu ng melakukan Control Delivery yaitu mengirim paket barang tersebut dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara ke alamat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan menyamar Ekspedisi sebagai CLS-Cargo karyawan dari Jakarta lik ah Utara;--------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Tim dari Unit II ub m • ka Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang ep melakukan penyamaran bersama karyawan dari ah Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara sampai RW.002 Kelurahan Tebet Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan langsung In d gu Halaman 9 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI A Barat, on ng M RT.001 es R dialamat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9