ep
u

b

hk
am

Direktori
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
9

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

R

puluh tujuh) kardus yang mencurigakan dan atas

kecurigaan tersebut Tim dari Unit II Subdit III Dit

Resnarkoba Polda Metro Jaya membuka salah
satu

kardus

dan

setelah

dibuka

ternyata

didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu. Atas

gu

temuan Narkotika jenis shabu tersebut Tim dari

Unit II Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro

A

Jaya

langsung

penyelidikan

melakukan

dan

diketahui

serangkaian

penerima

paket

ub
lik

ah

barang tersebut bernama DEWI SANTI yang
beralamat di Kamar Kost No.4 Jl. Tebet Barat I

am

No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan Tebet Barat,
Kecamatan

Tebet,

Jakarta

•

ep

ah
k

Selatan;-----------------------

Kemudian Tim dari Unit II Subdit III Dit

In
do
ne
si

R

Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan ditemani
petugas dari Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara

A
gu
ng

melakukan Control Delivery yaitu mengirim paket
barang

tersebut

dari

Ekspedisi

CLS-Cargo

Jakarta Utara ke alamat Kamar Kost No.4 Jl.

Tebet Barat I No.5 RT.001 RW.002 Kelurahan
Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
dengan

menyamar

Ekspedisi

sebagai

CLS-Cargo

karyawan

dari

Jakarta

lik

ah

Utara;---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB Tim dari Unit II

ub

m

•

ka

Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang

ep

melakukan penyamaran bersama karyawan dari

ah

Ekspedisi CLS-Cargo Jakarta Utara sampai
RW.002

Kelurahan

Tebet

Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan langsung

In
d

gu

Halaman 9 dari 18 halaman Putusan. No.141/PID/2016/PT.DKI

A

Barat,

on

ng

M

RT.001

es

R

dialamat Kamar Kost No.4 Jl. Tebet Barat I No.5

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3