ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Hakim dalam amar Putusannya, namun hanya berkenaan dengan amar Pidana

badan yang tidak dipertimbangkan, maka berkenan dengan hal tersebut

ng

disamping kami mengajukan upaya hukum banding, juga berkaitan dengan

Terdakwa I. Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil Bin Asep Kusnadi dan Terdakwa 2.

gu

Eko Ramadhani alias Koplak Bin Kosim secara langsung telah mengajukan upaya
hukum banding, sehingga kami selaku Penuntut Umum harus mengajukan upaya

hukum banding pula agar masih dapat menggunakan upaya hukum Kasasi sesuai

A

dengan pasal 43 Undang-undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-undang No.5
Tahun 2004 jo Undang-undang No.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas
Menimbang, bahwa

ub
lik

ah

Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ;

Penasihat Hukum Terdakwa I. RIFALDY ADITYA

banding pada tanggal 20 Juni 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Cirebon tanggal 22 Juni 2017 yang pada pokoknya :

1. Bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama yang memutus putusan yang

ep

ah
k

am

WARDHANA alias UCIL bin ASEP KUSNADI telah menyampaikan memori

demikian jelas-jelas tidak mempertimbangkan alat-alat bukti dan fakta yang

R

terungkap dalam persidangan;

In
do
ne
si

2. Bahwa dalam persidangan Penasehat Hukum Terdakwa RIFALDY ADITYA

A
gu
ng

WARDHANA Alias UCIL Bin ASEP KUSNADI telah mengajukan Eksepsi,
EKSEPSI KE I . SURAT DAKWAAN
MENGURAIKAN

SECARA

JELAS

JAKSA PENUNTUT
DAN

LENGKAP

TERDAKWA.

TIDAK

IDENTITAS

3. Bahwa dalam Berita Acara Penyidik yang diajukan dalam persidangan

dalam perkara Terdakwa RIFALDY ADITYA WARDHANA Alias UCIL Bin

ASEP KUSNADI dalam keterangan para saksi tidak satupun menyebut

ah

nama RIFALDY ADITYA WARDHANA Alias UCIL Bin ASEP KUSNADI;

lik

111 dan halaman 112 salinan putusan yang antara lain menyatakan …

ub

bahwa pertimbangan Hakim tersebut adalah tidak benar.

Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II. EKO RAMADHANI

ep

alias KOPLAK bin KOSIM telah menyampaikan memori banding pada tanggal 14
Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 14
1. Bahwa

Pemohon

sependapat

Banding

sangat

terhadap

berkeberatan

pertimbangan

hukum

dan

Judex

tidak
Factie

A

on

Halaman 30 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

alinea 1

ng

Pengadilan Negeri Cirebon dalam putusannya pada halaman 112

es

Juli 2017 yang pada pokoknya :

R

ka

m

4. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam halam

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Meskipun pertimbangan Penuntut Umum telah diambil alih oleh Majelis

Halaman 30

Select target paragraph3