ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R SAPUTRA alias BOLANG bin KASANA dan kawan-kawan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa ng Menimbang, bahwa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 26 Mei 2017 dan tanggal 2 Juni gu 2017 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon, dan permintaan banding tersebut pada tanggal 2 Juni 2017, tanggal 5 Juni 2017 dan tanggal 9 Juni 2017 telah A diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan para Penasihat Hukum Terdakwa dengan patut dan seksama ; ub lik ah Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Para Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini telah mengajukan memori banding yang diterima di 2017 dan tanggal 14 Juli 2017 memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Para Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Juni 2017, tanggal 15 Juni 2017, tanggal 22 Juni 2017 dan ep ah k am Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 8 Juni 2017 tanggal 22 Juni tanggal 14 Juli 2017; R Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah In do ne si mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan A gu ng Negeri Cibinong tanggal 25 Juli 2017 Nomor: 14 / Akta.Pid / 2017 / PN. Cbn Jo Nomor: 3 / Pid.B /2017 / PN. Cbn, dan kontra memori banding tersebut pada tanggal 25 Juli 2017 Nomor:WII.U3 / 1379 / HN.01.10 / VII / 2017 telah diberitahukan dan disampaikan kepada Para Penasihat hukum Terdakwa secara patut dan seksama ; Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, ah namun tidak menggunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara (inzage) lik sebagaimana, Surat Keterangan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal ub PN. Cbn ; Menimbang, bahwa permintaan banding dari Para Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diajukan masih dalam tenggang waktu dan ep ka m 14 Juni 2017 Nomor 14 / Akta.Pid / 2017 / PN. Cbn Jo. Nomor 3 / Pid.B / 2017 / dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; es R Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan memori banding pada tanggal 07 Juni 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan A on Halaman 29 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu ng Negeri Cirebon tanggal 8 Juni 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut : ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara HADI Halaman 29