ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

SAPUTRA alias BOLANG bin KASANA dan kawan-kawan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa

ng

Menimbang, bahwa

Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 26 Mei 2017 dan tanggal 2 Juni

gu

2017 telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan tersebut di

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon, dan permintaan banding tersebut pada

tanggal 2 Juni 2017, tanggal 5 Juni 2017 dan tanggal 9 Juni 2017 telah

A

diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan

para Penasihat Hukum

Terdakwa dengan patut dan seksama ;

ub
lik

ah

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Para Penasihat Hukum

Terdakwa dalam perkara ini telah mengajukan memori banding yang diterima di
2017 dan tanggal 14 Juli 2017 memori banding tersebut telah diberitahukan /
diserahkan kepada Para Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum
pada tanggal 9 Juni 2017, tanggal 15 Juni 2017, tanggal 22 Juni 2017 dan

ep

ah
k

am

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 8 Juni 2017 tanggal 22 Juni

tanggal 14 Juli 2017;

R

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah

In
do
ne
si

mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan

A
gu
ng

Negeri Cibinong tanggal 25 Juli 2017 Nomor: 14 / Akta.Pid / 2017 / PN. Cbn Jo
Nomor: 3 / Pid.B /2017 / PN. Cbn, dan kontra memori banding tersebut pada
tanggal

25

Juli

2017 Nomor:WII.U3 / 1379 / HN.01.10 / VII / 2017 telah

diberitahukan dan disampaikan kepada Para Penasihat hukum Terdakwa secara
patut dan seksama ;

Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa

telah diberitahukan dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara,

ah

namun tidak menggunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara (inzage)

lik

sebagaimana, Surat Keterangan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal

ub

PN. Cbn ;

Menimbang, bahwa permintaan banding dari Para Penasihat Hukum
Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum diajukan masih dalam tenggang waktu dan

ep

ka

m

14 Juni 2017 Nomor 14 / Akta.Pid / 2017 / PN. Cbn Jo. Nomor 3 / Pid.B / 2017 /

dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh
karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;

es

R

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan memori
banding pada tanggal 07 Juni 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan

A

on

Halaman 29 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

ng

Negeri Cirebon tanggal 8 Juni 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara HADI

Halaman 29

Select target paragraph3