ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Hakim dalam amar Putusannya, namun hanya berkenaan dengan amar Pidana badan yang tidak dipertimbangkan, maka berkenan dengan hal tersebut ng disamping kami mengajukan upaya hukum banding, juga berkaitan dengan Terdakwa I. Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil Bin Asep Kusnadi dan Terdakwa 2. gu Eko Ramadhani alias Koplak Bin Kosim secara langsung telah mengajukan upaya hukum banding, sehingga kami selaku Penuntut Umum harus mengajukan upaya hukum banding pula agar masih dapat menggunakan upaya hukum Kasasi sesuai A dengan pasal 43 Undang-undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-undang No.5 Tahun 2004 jo Undang-undang No.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Menimbang, bahwa ub lik ah Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ; Penasihat Hukum Terdakwa I. RIFALDY ADITYA banding pada tanggal 20 Juni 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 22 Juni 2017 yang pada pokoknya : 1. Bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama yang memutus putusan yang ep ah k am WARDHANA alias UCIL bin ASEP KUSNADI telah menyampaikan memori demikian jelas-jelas tidak mempertimbangkan alat-alat bukti dan fakta yang R terungkap dalam persidangan; In do ne si 2. Bahwa dalam persidangan Penasehat Hukum Terdakwa RIFALDY ADITYA A gu ng WARDHANA Alias UCIL Bin ASEP KUSNADI telah mengajukan Eksepsi, EKSEPSI KE I . SURAT DAKWAAN MENGURAIKAN SECARA JELAS JAKSA PENUNTUT DAN LENGKAP TERDAKWA. TIDAK IDENTITAS 3. Bahwa dalam Berita Acara Penyidik yang diajukan dalam persidangan dalam perkara Terdakwa RIFALDY ADITYA WARDHANA Alias UCIL Bin ASEP KUSNADI dalam keterangan para saksi tidak satupun menyebut ah nama RIFALDY ADITYA WARDHANA Alias UCIL Bin ASEP KUSNADI; lik 111 dan halaman 112 salinan putusan yang antara lain menyatakan … ub bahwa pertimbangan Hakim tersebut adalah tidak benar. Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa II. EKO RAMADHANI ep alias KOPLAK bin KOSIM telah menyampaikan memori banding pada tanggal 14 Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 14 1. Bahwa Pemohon sependapat Banding sangat terhadap berkeberatan pertimbangan hukum dan Judex tidak Factie A on Halaman 30 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu alinea 1 ng Pengadilan Negeri Cirebon dalam putusannya pada halaman 112 es Juli 2017 yang pada pokoknya : R ka m 4. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam halam ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Meskipun pertimbangan Penuntut Umum telah diambil alih oleh Majelis Halaman 30