dibuat dengan terpaksa dan mengikuti kemauaan R tersebut In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 2. Terdakwa II EKO RAMADHANI Als KOPLAK Bin KOSIM dalam BAP penyidik akibat Para Terdakwa tidak kuat dengan tekanan dan ng siksaan, hal ini didukung dan bersesuaian juga dengan bukti foto para terdakwa yang dalam kondisi babak belur gu 3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah terlihat secara jelas pertimbangan hukum hakim Judex Factie cenderung memihak pada keterangan yang diberikan oleh saksi verbalisan A dan mengabaikan keterangan saksi-saksi yang lain 4. Bahwa terdapat perbedaan ukuran barang bukti bambu yang ub lik am ah diajukan Jaksa Penuntut Umum dan yang ditetapkan Judex Factie Pengadilan Negeri Cirebon dengan ukuran barang bukti bambu dalam uraian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Pertimbangan hukum Judex Factie 5. Bahwa Hakim Judex Factie telah secara jelas mengabaikan fakta - ah k ep fakta dan keterangan saksi - saksi yang terungkap di dalam persidangan yang menunjukkan bahwa kematian kedua korban In do ne si R adalah karena kecelakaan tunggal bukan karena pembunuhan, padahal fakta - fakta hukum yang terungkap dalam persidangan A gu ng Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan kontra memori banding pada tanggal 24 Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 25 Juli 2017 yang pada pokoknya : 1. Bahwa dalam memori banding Penasehat Hukum/ pembanding atas nama mereka terdakwa, dan khusus terdakawa 2. EKO RAMADHANI Als KOPLAK Bin KOSIM pada hal 7 point 2 yang mensitir tentang keberadaan saksi sebagaimana ketentuan Pasal 162 ayat(2) KUHAP. Terhadap hal ini kami lik ah sepedapat, namun bila dilihat tentang kedudukannya kami tidak sependapat. ub harus dilihat terlebih dahulu apakah saksi yang bersangkutan adalah termasuk saksi korban (Vide pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP). Dalam kenyataannya hal tersebut bukan sebagai saksi korban. Selanjutnya apakah keterangan saksi tersebut merupakan saksi kunci. Hal mana juga bukan satu-satunya ep ka m Adalah penting tentang keberadaan saksi tersebut, tetapi sudah seyognyalah saksi kunci, dan tentang kedudukannya saksi tersebut bukan saja telah dibacakan, maka kedudukannya disamakan nilainya dengan keterangan saksi ng dibawah sumpah (Vide Pasal 162 ayat (2) KUHAP). juga tentang A on Halaman 31 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu ketidakhadirannya telah sesuai dengan prosedur yang mana atas Penetapan es R diambil diatas sumpah saat Penyidikan (terlampir dalam Berkas) sehingga bila ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 31