ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
paksa

R

penghadapan oleh Polisi (terlampir dalam berkas).
2. Keberatan tentang Judex factie

melalui

bantuan

No. 4, 5, 6, 7 yang dijelaskan sdr.

keliru,

ng

Penasehat Hukum kami tidak sependapat dan justru alangkah sangat
bila

keterangan

sdr.

Penasehat

saksi-saksi

saja,

Hukum

hanya

namun

sdr.

mengambil
Penasehat

sebahagian

Hukum

telah

gu

menyimpulkan sendiri. Padahal haruslah dicermati bahwa keterangan
saksi-saksi tersebut adalah apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan

A

ia alami sendiri (Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 no. 27 KUHAP)
tanpa ada unsur penekanan maupun paksaan (Vide Pasal 117 ayat (1)
antara keterangan saksi

ub
lik

ada hubungannya sedemikian rupa sehingga

yang satu dengan yang lain juga telah sesuai ketentuan Pasal 185 ayat
(4), (6) huruf a, b, c, dan d KUHAP ?, apakah keterangan saksi-saksi
tersebut adalah sama dengan alat bukti lain sehingga bukan saja sebagai
alat Bukti Petunjuk (Vide Pasal 188 ayat (2) huruf a, b, c KUHAP) juga
tentang keberadaan keterangan saksi

adalah sama dengan yang telah

ep

ah
k

am

ah

KUHAP). Haruslah dilihat apakah keterangannya telah bersesuaian dan

diambil Judex factie dari perkara anak yang telah Diputus (dalam perkara
splitsing) Dalam kenyataannya, fakta persidangan telah dengan jelas dan

In
do
ne
si

R

gamblang bila saksi-saksi tersebut disamping telah dimintai keterangannya
sebagaimana dalam BAP, juga telah didengar dipersidangan, dimana saksi-

A
gu
ng

saksi tersebut secara terus terang menjelaskan, bahwa keterangannya

adalah benar sebagaimana dalam BAP. Namun ada tambahan dimana
saksi-saksi tersebut agar memberikan keterangan yang berada diluar

pengetahuan atau keadaan yang sebenarnya dengan diimingi-imingi

amplop, dengan menunjukan siapa orangnya. Terhadap hal inilah sdr.
Penasehat Hukum tidak menyebutkan dalam Keberatan maupun Nota

pembelaan malah telah mengingkarinya, padahal justru dengan adanya

ah

keterangan tersebut baik disidang maupun dalam BAP saat Penyidikan di

lik

Polda Jabar, akan sangat berpengaruh besar. Bukankah bila demikian

ub

demikian keterangannya tidak bersesuain dengan keterangan saksi lain
maupun Alat bukti lain, maka keterangan saksi yang bersesuainlah yang
keterangannya dibawah sumpah yang mempunyai Nilai Pembuktian.
Terlihat dari keterangan yang berbeda sebahagian inilah Judex factie tanpa

ep

ka

m

keterangannya akan bertentangan dengan yang di BAP?. Bukankah bila

segan-segan mengingatkan kepada saksi-saksi adanya ketentuan Pasal
Penasehat

Hukum

harus

ditolak

dan

dikesampingkan

karena

ng

memberikan tanggapan hanya sebahagian saja yang diambil, karena
memberikan tanggapan hanya yang menguntungkan terdakwa / Penasehat

A

on

Halaman 32 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

Hukum, padahal keterangan tersebut adalah bukan sebagai ranah dalam

es

sdr.

R

163 KUHAP. Dengan demikian sudah seyognyalah alasan dan pendapat

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

pemanggilan

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Hakim kami telah melakukan

Halaman 32

Select target paragraph3