ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia paksa R penghadapan oleh Polisi (terlampir dalam berkas). 2. Keberatan tentang Judex factie melalui bantuan No. 4, 5, 6, 7 yang dijelaskan sdr. keliru, ng Penasehat Hukum kami tidak sependapat dan justru alangkah sangat bila keterangan sdr. Penasehat saksi-saksi saja, Hukum hanya namun sdr. mengambil Penasehat sebahagian Hukum telah gu menyimpulkan sendiri. Padahal haruslah dicermati bahwa keterangan saksi-saksi tersebut adalah apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan A ia alami sendiri (Bab I Ketentuan Umum pada Pasal 1 no. 27 KUHAP) tanpa ada unsur penekanan maupun paksaan (Vide Pasal 117 ayat (1) antara keterangan saksi ub lik ada hubungannya sedemikian rupa sehingga yang satu dengan yang lain juga telah sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (4), (6) huruf a, b, c, dan d KUHAP ?, apakah keterangan saksi-saksi tersebut adalah sama dengan alat bukti lain sehingga bukan saja sebagai alat Bukti Petunjuk (Vide Pasal 188 ayat (2) huruf a, b, c KUHAP) juga tentang keberadaan keterangan saksi adalah sama dengan yang telah ep ah k am ah KUHAP). Haruslah dilihat apakah keterangannya telah bersesuaian dan diambil Judex factie dari perkara anak yang telah Diputus (dalam perkara splitsing) Dalam kenyataannya, fakta persidangan telah dengan jelas dan In do ne si R gamblang bila saksi-saksi tersebut disamping telah dimintai keterangannya sebagaimana dalam BAP, juga telah didengar dipersidangan, dimana saksi- A gu ng saksi tersebut secara terus terang menjelaskan, bahwa keterangannya adalah benar sebagaimana dalam BAP. Namun ada tambahan dimana saksi-saksi tersebut agar memberikan keterangan yang berada diluar pengetahuan atau keadaan yang sebenarnya dengan diimingi-imingi amplop, dengan menunjukan siapa orangnya. Terhadap hal inilah sdr. Penasehat Hukum tidak menyebutkan dalam Keberatan maupun Nota pembelaan malah telah mengingkarinya, padahal justru dengan adanya ah keterangan tersebut baik disidang maupun dalam BAP saat Penyidikan di lik Polda Jabar, akan sangat berpengaruh besar. Bukankah bila demikian ub demikian keterangannya tidak bersesuain dengan keterangan saksi lain maupun Alat bukti lain, maka keterangan saksi yang bersesuainlah yang keterangannya dibawah sumpah yang mempunyai Nilai Pembuktian. Terlihat dari keterangan yang berbeda sebahagian inilah Judex factie tanpa ep ka m keterangannya akan bertentangan dengan yang di BAP?. Bukankah bila segan-segan mengingatkan kepada saksi-saksi adanya ketentuan Pasal Penasehat Hukum harus ditolak dan dikesampingkan karena ng memberikan tanggapan hanya sebahagian saja yang diambil, karena memberikan tanggapan hanya yang menguntungkan terdakwa / Penasehat A on Halaman 32 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu Hukum, padahal keterangan tersebut adalah bukan sebagai ranah dalam es sdr. R 163 KUHAP. Dengan demikian sudah seyognyalah alasan dan pendapat ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M pemanggilan In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Hakim kami telah melakukan Halaman 32