putusan.mahkamahagung.go.id

R

ada.

In
do
ne
si
a

persidangan, bukan termasuk pokok materi perkara, dan juga mengada-

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara

ng

ini. Seluruh isi memori banding dari Para Pembanding ( Jaksa Penuntut Umum
dan Para Penasihat hukum Terdakwa ) telah dianggap termaktub dalam putusan

gu

ini ;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan

seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Penasihat hukum

A

Terdakwa ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaannya

dan tidak

merupakan hal-hal yang baru hal itu semua telah dipertimbangkan dengan

ub
lik

ah

seksama oleh Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai
pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat

Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan
seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cirebon

ep

ah
k

am

banding ;

tanggal 26 Mei 2017 Nomor: 3 / Pid.B / 2017 / PN. Cbn serta memori banding
dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan
putusannya bahwa Para Terdakwa terbukti secara

In
do
ne
si

R

Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam
sah

dan

meyakinkan

melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan

A
gu
ng

bersalah

pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai

pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat
banding ;

Menimbang, bahwa

dengan mengambil alih pertimbangan Hakim

Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 26 Mei 2017 Nomor: 3 / Pid.B / 2017 / PN.

lik

Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan

ub

dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini, maka terhadap
masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa II EKO RAMADHANI alias KOPLAK
bin KOSIM tidak perlu dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;

ep

ka

m

ah

Cbn yang dimohonkan banding ;

Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa I RIFALDY
ADITYA WARDHANA alias UCIL bin ASEP KUSNADI telah ditahan dalam perkara
sub k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum

A

on

Halaman 33 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

ng

Acara Pidana, maka dalam perkara ini untuk Terdakwa I RIFALDY ADITYA

es

R

lain dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub a jo. Pasal 197 ayat (1)

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 33

Select target paragraph3