R

ditahan;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
WARDHANA alias UCIL bin ASEP KUSNADI tidak perlu diperintahkan untuk

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa II EKO RAMADHANI alias

ng

KOPLAK bin KOSIM ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa II EKO

RAMADHANI alias KOPLAK bin KOSIM dilandasi alasan yang cukup, maka

gu

berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub a jo. Pasal 197 ayat (1) sub k Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

perlu ditetapkan agar Terdakwa II EKO RAMADHANI alias KOPLAK bin KOSIM

A

tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam tingkat pertama maupun

ub
lik

ah

dalam tingkat banding Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi
ini dibebankan kepada Negara ;

Memperhatikan, Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014

ep

ah
k

am

pidana, maka para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam hal

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-undang

In
do
ne
si

R

Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta

A
gu
ng

peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI

1. Menerima permintaan banding dari Para Penasihat hukum Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum ;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 26

Mei 2017

Nomor 3 / Pid.B / 2017 / PN. Cbn, yang dimintakan banding tersebut ;

3. Memerintahkan kepada Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK bin

lik

ah

KOSIM tetap berada dalam tahanan ;

ub

Peradilan, yang dalam hal ini dibebankan kepada Negara ;

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi pada hari KAMIS, tanggal 20 JULI 2017, oleh kami

H.

IMAM SU’UDI, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat di

ep

ka

m

4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada ke dua tingkat

Bandung selaku Hakim Ketua Majelis dengan HERMAN HELLER HUTAPEA,
Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa
memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, dan

on

ditunjuk untuk

ng

Barat pada tanggal 22 JUNI 2017 Nomor: 192 / Pen / Pid.B / 2017 / PT. BDG,

es

R

S.H., M.H. dan Drs. AMIN SEMBIRING S.H., M.H masing – masing sebagai

A

Halaman 34 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

putusan tersebut pada hari SELASA, tanggal 1 AGUSTUS 2017 diucapkan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 34

Select target paragraph3