putusan.mahkamahagung.go.id R ada. In do ne si a persidangan, bukan termasuk pokok materi perkara, dan juga mengada- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ng ini. Seluruh isi memori banding dari Para Pembanding ( Jaksa Penuntut Umum dan Para Penasihat hukum Terdakwa ) telah dianggap termaktub dalam putusan gu ini ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Penasihat hukum A Terdakwa ternyata hanya merupakan ulangan dari pembelaannya dan tidak merupakan hal-hal yang baru hal itu semua telah dipertimbangkan dengan ub lik ah seksama oleh Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Cirebon ep ah k am banding ; tanggal 26 Mei 2017 Nomor: 3 / Pid.B / 2017 / PN. Cbn serta memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Para Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan putusannya bahwa Para Terdakwa terbukti secara In do ne si R Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan A gu ng bersalah pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ; Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 26 Mei 2017 Nomor: 3 / Pid.B / 2017 / PN. lik Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan ub dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan pada amar putusan ini, maka terhadap masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa II EKO RAMADHANI alias KOPLAK bin KOSIM tidak perlu dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; ep ka m ah Cbn yang dimohonkan banding ; Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa I RIFALDY ADITYA WARDHANA alias UCIL bin ASEP KUSNADI telah ditahan dalam perkara sub k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum A on Halaman 33 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu ng Acara Pidana, maka dalam perkara ini untuk Terdakwa I RIFALDY ADITYA es R lain dan berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub a jo. Pasal 197 ayat (1) ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 33