dibuat dengan terpaksa dan mengikuti kemauaan

R

tersebut

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
2. Terdakwa II EKO RAMADHANI Als KOPLAK Bin KOSIM dalam BAP

penyidik akibat Para Terdakwa tidak kuat dengan tekanan dan

ng

siksaan, hal ini didukung dan bersesuaian juga dengan bukti foto
para terdakwa yang dalam kondisi babak belur

gu

3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah terlihat

secara jelas pertimbangan hukum hakim Judex Factie cenderung
memihak pada keterangan yang diberikan oleh saksi verbalisan

A

dan mengabaikan keterangan saksi-saksi yang lain

4. Bahwa terdapat perbedaan ukuran barang bukti bambu yang

ub
lik

am

ah

diajukan Jaksa Penuntut Umum dan yang ditetapkan Judex Factie
Pengadilan Negeri Cirebon dengan ukuran barang bukti bambu
dalam

uraian

surat

dakwaan

Jaksa

Penuntut

Umum

dan

Pertimbangan hukum Judex Factie

5. Bahwa Hakim Judex Factie telah secara jelas mengabaikan fakta -

ah
k

ep

fakta dan keterangan saksi - saksi yang terungkap di dalam
persidangan yang menunjukkan bahwa kematian kedua korban

In
do
ne
si

R

adalah karena kecelakaan tunggal bukan karena pembunuhan,
padahal fakta - fakta hukum yang terungkap dalam persidangan

A
gu
ng

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan kontra

memori banding pada tanggal 24

Juli

2017 yang diterima di Kepaniteraan

Pengadilan Negeri Cirebon tanggal 25 Juli 2017 yang pada pokoknya :
1.

Bahwa dalam memori banding Penasehat Hukum/ pembanding atas nama

mereka terdakwa, dan khusus terdakawa 2. EKO RAMADHANI Als KOPLAK
Bin KOSIM pada hal 7 point 2 yang mensitir tentang keberadaan saksi
sebagaimana ketentuan Pasal

162 ayat(2) KUHAP. Terhadap hal ini kami

lik

ah

sepedapat, namun bila dilihat tentang kedudukannya kami tidak sependapat.

ub

harus dilihat terlebih dahulu apakah saksi yang bersangkutan adalah termasuk
saksi korban (Vide pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP). Dalam kenyataannya
hal tersebut bukan sebagai saksi korban. Selanjutnya apakah keterangan
saksi tersebut merupakan saksi kunci. Hal mana juga bukan satu-satunya

ep

ka

m

Adalah penting tentang keberadaan saksi tersebut, tetapi sudah seyognyalah

saksi kunci, dan tentang kedudukannya saksi tersebut bukan saja telah
dibacakan, maka kedudukannya disamakan nilainya dengan keterangan saksi

ng

dibawah sumpah (Vide Pasal 162 ayat (2) KUHAP). juga tentang

A

on

Halaman 31 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

ketidakhadirannya telah sesuai dengan prosedur yang mana atas Penetapan

es

R

diambil diatas sumpah saat Penyidikan (terlampir dalam Berkas) sehingga bila

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 31

Select target paragraph3