ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing R dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP; 3. Menetapkan Terdakwa II EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM ng tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: gu 1) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion merah No. Pol E-4208-BL. 2) 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam. 3) 1 (satu) batang bambu bulat ukuran 70 cm. A 4) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki satria Fu warna hitam tanpa plat nomor. ub lik 6) 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna abu-abu biru. 7) 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam. 8) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange 9) 2 (dua) botol Aqua kosong (bekas miras Ciu), 2 (dua) kantong plastik bening kosong (bekas miras tuak),1 (satu) botol kosong merk Sprite, 1 (satu) botol kosong Big Cola ukuran kecil. ep ah k am ah 5) 3 (tiga) buah batu ukuran sedang. 10) 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih. R 11) 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam abu-abu In do ne si 12) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, Warna Putih, Nopol E-2848-BJ A gu ng (sebelumnya warna Merah diganti menjadi warna putih oleh tersangka EKA SANDY). 13) 1 (satu) buah helm merk KYT warna merah putih. 14) 1 (satu) buah switer warna biru dongker. 15) 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang dikendarai oleh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA. 16) 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy V, model : SM-G313HZ, ah warna putih. lik 17) 1 (satu) potong Kaos warna hitam merk Warmaple Revolutionary 99. ub Prapatan Rebel Strom of Metal. 19) 1 (satu) potong celana Jeans warna biru muda merk Rock Anthem. ep 20) 1 (satu) pasang Sepatu warna biru, merah, putih merk Nike Air. 21) 1 (satu) pasang Kaos kaki warna hitam. 22) 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang. 24) Barang bukti tambahan berupa CD rekaman hasil interogasi saksi JAYA A on Halaman 28 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu ng alias KLIWON di Polres Cirebon. es R 23) 1 (satu) buah celana panjang jeans merk wrangler warna biru. M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m 18) 1 (satu) potong celana pendek warna coklat bermotifkan kotak-kotak merk Halaman 28