ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, sedangkan saudara PEGI alias ng PERONG mencium dan memegang payudara korban Anak VINA. Setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai gu mengenai kepala bagian belakang Korban Anak VINA dan Sdr. ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban Anak VINA sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan A korban Anak VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ub lik dan Korban Anak VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon dengan cara Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa dengan diapit oleh Sdr. DANI dan Sdr. ANDI dengan menggunakan sepeda motor milik Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA kemudian Korban Anak VINA setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya dibawa dengan diapit oleh Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa I. RIVALDI ep ah k am ah ANDIKA dan Sdr. ANDI membawa Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA ADITYA WARDANA Als ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. R PEGI Als PERONG, sedangkan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK In do ne si mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri, A gu ng sesampainya di Fly Over kemudian Sdr. DANI, Sdr. ANDI, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK meninggalkan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban Anak VINA dengan posisi Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA telungkup dipembatas tengah jalan dan Korban Anak VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan dipembatas tengah jalan ah sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa Korban lik Anak MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban Anak VINA; ub ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi ep ka m Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG menyebabkan dunia sesuai dengan Visum Et Repertum : ng 1. Nomor : VeR/77/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil A on Halaman 19 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMAD es R Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA meninggal ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi SUDIRMAN, saksi SUPRIYANTO, Halaman 19