ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, dan Terdakwa I.
RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA, sedangkan saudara PEGI alias

ng

PERONG mencium dan memegang payudara korban Anak VINA. Setelah itu
Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menyabetkan samurai

gu

mengenai kepala bagian belakang Korban Anak VINA dan Sdr. ANDI
menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban Anak VINA
sebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanan

A

korban Anak VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als

ub
lik

dan Korban Anak VINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten

Cirebon dengan cara Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa
dengan diapit oleh Sdr. DANI dan Sdr. ANDI dengan menggunakan sepeda
motor milik Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA kemudian Korban Anak
VINA setelah dipakaikan kembali bajunya yang dalam keadaan tidak berdaya
dibawa dengan diapit oleh Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa I. RIVALDI

ep

ah
k

am

ah

ANDIKA dan Sdr. ANDI membawa Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA

ADITYA WARDANA Als ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr.

R

PEGI Als PERONG, sedangkan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK

In
do
ne
si

mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri,

A
gu
ng

sesampainya di Fly Over kemudian Sdr. DANI, Sdr. ANDI, Terdakwa I. RIVALDI
ADITYA WARDANA Als ANDIKA, Sdr. PEGI Als PERONG dan Terdakwa II.
EKO RAMADHANI alias KOPLAK meninggalkan Korban Anak MUHAMAD

RIZKY RUDIAN dan Korban Anak VINA dengan posisi Korban Anak MUHAMAD
RIZKY RUDIANA telungkup dipembatas tengah jalan dan Korban Anak VINA
dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik

Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan dipembatas tengah jalan

ah

sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menimpa Korban

lik

Anak MUHAMAD RIZKY RUDIAN dan Korban Anak VINA;

ub

ANDIKA Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias
KOPLAK Bin KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias
BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi

ep

ka

m

 Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als

SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL,
saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG menyebabkan
dunia sesuai dengan Visum Et Repertum :

ng

1. Nomor : VeR/77/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 perihal hasil

A

on

Halaman 19 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama MUHAMAD

es

R

Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA meninggal

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi SUDIRMAN, saksi SUPRIYANTO,

Halaman 19

Select target paragraph3