R

Kota Cirebon;

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Majasem Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi

 Bahwa setelah sampai di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan Showroom

ng

mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya

Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA

gu

kembali dipukuli oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan tangan
kosong dibagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi EKA

SANDI Als TIWUL memukul dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali

A

mengenai pundak, saksi JAYA Als KLIWON memukul dengan tangan kosong

ub
lik

KASDUL memukul dengan tangan kosong mengenai muka sebanyak 2 (dua)

kali, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong sebanyak 6 (enam) kali
mengenai kepala dan wajah, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als
ANDIKA memukul dengan menggunakan kayu bambu dibagian leher sebelah
kiri, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK memukul dibagian kepala
dengan menggunakan bambu sebanyak 1 (satu) kali dan dibagian pundak

ep

ah
k

am

ah

mengenai pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi SUPRIYANTO Als

kanan serta dada sebanyak 2 (dua) kali, Sdr. ANDI memukul dibagian muka dan

R

saksi Anak SAKA TATAL memukul bagian muka sebanyak 1 (satu) kali, setelah

In
do
ne
si

itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada

A
gu
ng

sebelah kanan korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu)

kali dengan menggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu
kebagian kepala Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu)
kali, selanjutnya Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai

pendek berbentuk pipa ketubuh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA,
dan Sdr. DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek
kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban

ah

Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA meninggal dunia ditempat, sementara

lik

Korban Anak VINA dipukul dengan tangan kosong oleh Terdakwa I. RIVALDI

ub

Sdr. PEGI Als PERONG memukul dengan menggunakan tangan kosong
mengenai hidung sampai mengeluarkan darah, sdr. ANDI memukul dengan
menggunakan tangan kosong mengenai kepala bagian belakang sehingga

ep

ka

m

ADITYA WARDANA Als ANDIKA mengenai bagian pipi sebelah kanan kemudian

Korban Anak VINA tidak sadar, dan dalam keadaan Korban VINA tidak sadar
kemudian diangkat oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA,
RIZKY RUDIANA, lalu dalam keadaan terlentang Korban Anak VINA oleh saksi

A

Halaman 18 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

bergantian oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, saudara DANI,

on

ng

ANDI dibuka bajunya dan ditutup mulutnya, kemudian disetubuhi secara

es

R

Sdr. ANDI, dan Sdr. PEGI Als PERONG ke dekat Korban Anak MUHAMAD

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 18

Select target paragraph3