ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R kanan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung sebelah kanan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi ng Anak SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian kanan korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. ANDI gu memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri, kemudian saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG memukul dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu) A kali mengenai dada korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, saksi EKA ub lik dibagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak 2 (dua) kali, saksi JAYA Als KLIWON memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian dada, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong 1 (satu) kali mengenai muka korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. ep ah k am ah SANDI Als TIWUL memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang R sebelah kanan, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul In do ne si Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu A gu ng mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr. PEGI Als PERONG memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA menjadi tidak berdaya, sementara itu korban Anak VINA dipukul oleh saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan menggunakan bambu ukuran 50 ah Cm mengenai pundak, saudara PEGI Als PERONG dan DANI memukul dengan lik tangan kosong kearah tubuh korban Anak VINA, selanjutnya korban Anak ub ANDIKA dan Sdr. PEGI Als PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban Anak VINA dibonceng oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK, sedangkan sepeda motor korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa ep ka m MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi Anak SAKA TATAL, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias es R KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan ANDI dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong dibelakang A on Halaman 17 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu ng bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id memukul dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu Halaman 17