ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

kanan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan mengenai punggung

sebelah kanan Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, kemudian saksi

ng

Anak SAKA TATAL memukul mengenai muka bagian kanan korban Anak

MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. ANDI

gu

memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan kosong
sebanyak 5 (lima) kali kebagian wajah sebelah kiri, kemudian saksi HADI
SAPUTRA alias BOLANG memukul dengan tangan kosong sebanyak 1 (satu)

A

kali mengenai dada korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, saksi EKA

ub
lik

dibagian pipi sebelah kiri pakai tangan sebanyak 2 (dua) kali, saksi JAYA Als

KLIWON memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan tangan
kosong sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian muka, saksi
SUPRIYANTO Als KASDUL memukul pakai tangan kosong sebanyak 2 (dua)
kali mengenai bagian dada, saksi SUDIRMAN memukul dengan tangan kosong
1 (satu) kali mengenai muka korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, Sdr.

ep

ah
k

am

ah

SANDI Als TIWUL memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA

DANI memukul dengan menggunakan kayu mengenai bagian rahang belakang

R

sebelah kanan, Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA memukul

In
do
ne
si

Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan kayu bambu

A
gu
ng

mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan

menggunakan batu pada bagian kepala korban Anak MUHAMAD RIZKY

RUDIANA, Sdr. PEGI Als PERONG memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY
RUDIANA dengan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali ke tubuh korban Anak
MUHAMAD RIZKY RUDIANA, sehingga Korban Anak

MUHAMAD RIZKY

RUDIANA menjadi tidak berdaya, sementara itu korban Anak VINA dipukul oleh

saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG dengan menggunakan bambu ukuran 50

ah

Cm mengenai pundak, saudara PEGI Als PERONG dan DANI memukul dengan

lik

tangan kosong kearah tubuh korban Anak VINA, selanjutnya korban Anak

ub

ANDIKA dan Sdr. PEGI Als PERONG dibawa naik sepeda motor dan korban
Anak VINA dibonceng oleh Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK,
sedangkan sepeda motor korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dibawa

ep

ka

m

MUHAMAD RIZKY RUDIANA oleh Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als

oleh Sdr. DANI yang diikuti oleh saksi Anak SAKA TATAL, saksi HADI
SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias

es

R

KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN dan ANDI
dengan menggunakan sepeda motor menuju ke lahan kosong dibelakang

A

on

Halaman 17 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

ng

bangunan Showroom mobil diseberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
memukul dengan menggunakan bambu sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu

Halaman 17

Select target paragraph3