ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan menggunakan batu mengenai spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY ng RUDIANA, namun Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dapat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA gu alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban A Anak VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai ub lik SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK dan memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dengan menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten ep ah k am ah pendek, dan setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya + 50 meter dari Cirebon dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan R Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya In do ne si tersebut terus mengejar Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban A gu ng Anak VINA dengan mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi Anak SAKA TATAL berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, saksi SUDIRMAN berboncengan dengan Sdr. DANI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL berboncengan dengan saksi JAYA Als KLIWON mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio warna merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda motor ah Yamaha Vixion warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK lik mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam, Terdakwa I. ub Als PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr. ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun Kabupaten Cirebon; ep ka m RIVALDI ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI Bahwa setelah tiba disekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang ng sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA A on Halaman 16 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu hingga terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK es R yang berboncengan dengan Korban Anak VINA langsung dipepet oleh Sepeda ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id DANI dan saudara PEGI Als PERONG melempari Korban Anak MUHAMAD Halaman 16