ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

RIZKY RUDIANA dan Korban Anak VINA dengan menggunakan batu mengenai

spakboar sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY

ng

RUDIANA, namun Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban Anak

VINA dapat melarikan diri, selanjutnya Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA

gu

alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK bersama

kawan-kawannya dengan mengendarai sepeda Motor mengejar sepeda motor

yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban

A

Anak VINA dengan membawa bambu, batu, samurai panjang dan samurai

ub
lik

SMPN 11 Kota Cirebon, Sepeda motor Korban Anak MUHAMAD RIZKY

RUDIANA dan Korban Anak VINA dipepet oleh Sepeda motor Terdakwa II. EKO
RAMADHANI alias KOPLAK dan memukul Korban Anak MUHAMAD RIZKY
RUDIANA dengan menggunakan bambu mengenai helm kepala Korban Anak
MUHAMAD RIZKY RUDIANA, namun Korban Anak MUHAMAD RIZKY
RUDIANA berhasil memacu sepeda motornya menuju ke arah Talun Kabupaten

ep

ah
k

am

ah

pendek, dan setibanya di depan MAN 2 Cirebon yang jaraknya + 50 meter dari

Cirebon dan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan

R

Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-kawannya

In
do
ne
si

tersebut terus mengejar Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan Korban

A
gu
ng

Anak VINA dengan mengendarai 7 (tujuh) sepeda motor yang antara lain saksi
Anak SAKA TATAL berboncengan dengan saksi EKA SANDI Als TIWUL

mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah, saksi SUDIRMAN
berboncengan dengan Sdr. DANI mengendarai sepeda motor merk Yamaha

Mio warna hitam, saksi SUPRIYANTO Als KASDUL berboncengan dengan
saksi JAYA Als KLIWON mengendarai sepeda motor merk Yamah Mio warna
merah biru, saksi HADI SAPUTRA Als BOLANG mengendarai sepeda motor

ah

Yamaha Vixion warna merah, Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK

lik

mengendarai sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam, Terdakwa I.

ub

Als PERONG mengendarai sepeda motor Merk Vario warna hitam, dan Sdr.
ANDI menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion ke arah Talun
Kabupaten Cirebon;

ep

ka

m

RIVALDI ADITYA WARDANA Als Als ANDIKA berboncengan dengan Sdr. PEGI

 Bahwa setelah tiba disekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan
Kabupaten Cirebon, sepeda motor Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA
motor Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK sambil menendang

ng

sepeda motor yang dikendarai oleh Korban Anak MUHAMAD RIZKY RUDIANA

A

on

Halaman 16 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

hingga terjatuh, setelah itu Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK

es

R

yang berboncengan dengan Korban Anak VINA langsung dipepet oleh Sepeda

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
DANI dan saudara PEGI Als PERONG melempari Korban Anak MUHAMAD

Halaman 16

Select target paragraph3