ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota CIrebon atau
setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum

ng

Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak,

gu

mengakibatkan anak mati, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa antara
lain dengan cara-cara sebagai berikut:

 Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 Wib

A

Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO

ub
lik

SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias

KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara
DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul di warung ibu NINING di
Jalan Perjuangan Rt. 02 Rw.10 Desa Saladara Kecamatan Kesambi Kota
Cirebon sambil meminum-minuman keras jenis CIU yang dicampur dengan
minuman Bigcola dan obat jenis Trihek, selanjutnya pada sekitar jam 20.30 Wib

ep

ah
k

am

ah

RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA

mereka Terdakwa RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, Terdakwa II.

R

EKO RAMADHANI alias KOPLAK, Saksi saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG,

In
do
ne
si

saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO

A
gu
ng

alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI,

saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul nongkrong di depan
SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem Kota Cirebon dan pada saat mereka
berkumpul saudara ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan

meminta bantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng
motor XTC;

 Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias

ah

ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan-

lik

kawannya tersebut sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan

ub

RIZKY RUDIANA yang sedang membonceng korban Anak VINA memakai jaket
bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning
hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi LIGA AKBAR CAHYANA alias

ep

ka

m

Majasem Kota Cirebon, pada sekitar jam 21.00 Wib korban Anak MUHAMAD

GAGA AWOD yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam
melintas di depan SPMN 11 Jl. Perjuangan menuju kearah Sumber, lalu saat itu
EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi

ng

EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias

A

on

Halaman 15 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara

es

R

juga Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung

Halaman 15

Select target paragraph3