ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota CIrebon atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum ng Pengadilan Negeri Cirebon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak, gu mengakibatkan anak mati, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 19.30 Wib A Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. EKO ub lik SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul di warung ibu NINING di Jalan Perjuangan Rt. 02 Rw.10 Desa Saladara Kecamatan Kesambi Kota Cirebon sambil meminum-minuman keras jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek, selanjutnya pada sekitar jam 20.30 Wib ep ah k am ah RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi EKA mereka Terdakwa RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA, Terdakwa II. R EKO RAMADHANI alias KOPLAK, Saksi saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, In do ne si saksi EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO A gu ng alias KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara DANI dan saudara PEGI Als PERONG berkumpul nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem Kota Cirebon dan pada saat mereka berkumpul saudara ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC; Bahwa kemudian pada saat Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ah ANDIKA dan Terdakwa II. EKO RAMADANI alias KOPLAK bersama kawan- lik kawannya tersebut sedang nongkrong di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan ub RIZKY RUDIANA yang sedang membonceng korban Anak VINA memakai jaket bertuliskan XTC dengan sepeda motor Yamaha Xeon warna Hijau Kuning hendak pulang ke rumahnya ditemani oleh saksi LIGA AKBAR CAHYANA alias ep ka m Majasem Kota Cirebon, pada sekitar jam 21.00 Wib korban Anak MUHAMAD GAGA AWOD yang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam melintas di depan SPMN 11 Jl. Perjuangan menuju kearah Sumber, lalu saat itu EKO RAMADANI alias KOPLAK, saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG, saksi ng EKA SANDY alias TIWUL, saksi JAYA alias KLIWON, saksi SUPRIYANTO alias A on Halaman 15 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu KASDUL, saksi SUDIRMAN, saksi Anak SAKA TATAL, saudara ANDI, saudara es R juga Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA alias ANDIKA dan Terdakwa II. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jl. Perjuangan Majasem Kampung Halaman 15