ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda - tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak ng bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkan gu kematian. Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulang lengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, luka A terbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawah 2. VeR/76/IX/2016/Dokpol tanggal ub lik serta resapan darah pada bagian kulit dada. 13 September 2016 perihal hasil pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA dengan am ah kiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri, kesimpulan : pada mayat perempuan berusia sekitar 16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada ah k ep kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah, dan trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yang R ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanan In do ne si dan patah tulang kering kanan yang dapat mengakibatkan perdarahan, yang A gu ng secara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian. Terdapat tanda - tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanan dan punggung tangan kiri. Terdapat tanda - tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri dan paha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan. Dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan dan anus dengan hasil ditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan. ah --------- Perbuatan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA Bin lik ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKA RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM ub Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan ep ka m sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Kedua : --------- Bahwa mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG Bin ng KASANA, saksi EKA SANDY alias TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA alias KLIWON A on Halaman 20 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG In d gu Bin SABDUL, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL Bin SUTADI dan saksi es R Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id RIZKY RUDIANA dengan kesimpulan : pada mayat laki - laki berusia sekitar Halaman 20