ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda -

tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak

ng

bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang
rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkan

gu

kematian.

Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulang

lengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, luka

A

terbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawah

2. VeR/76/IX/2016/Dokpol

tanggal

ub
lik

serta resapan darah pada bagian kulit dada.
13

September

2016

perihal

hasil

pembongkaran makam dan pemeriksaan mayat atas nama VINA dengan

am

ah

kiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri,

kesimpulan : pada mayat perempuan berusia sekitar 16 (enam belas) tahun,
tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda-tanda trauma tumpul pada

ah
k

ep

kepala yang ditandai patah tulang atap tengkorak dan tulang rahang bawah,
dan trauma tumpul pada paha kanan dan tungkai bawah kanan yang

R

ditandai luka terbuka pada tungkai bawah kanan, patah tulang paha kanan

In
do
ne
si

dan patah tulang kering kanan yang dapat mengakibatkan perdarahan, yang

A
gu
ng

secara bersama maupun masing-masing dapat mengakibatkan kematian.

Terdapat tanda - tanda trauma tajam berupa luka terbuka pada pipi kanan
dan punggung tangan kiri.

Terdapat tanda - tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada perut kiri dan
paha kiri, serta warna kemerahan pada paha kanan.

Dilakukan pemeriksaan apus lubang kemaluan dan anus dengan hasil
ditemukan sperma pada sediaan apus lubang kemaluan.

ah

--------- Perbuatan Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA Bin

lik

ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKA RAMADHANI alias KOPLAK Bin KOSIM

ub

Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan

ep

ka

m

sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang

Kedua :

--------- Bahwa mereka Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDHANA alias ANDIKA
KOSIM bersama-sama dengan saksi HADI SAPUTRA alias BOLANG Bin

ng

KASANA, saksi EKA SANDY alias TIWUL Bin MURAN, saksi JAYA alias KLIWON

A

on

Halaman 20 dari halaman 35 Putusan Nomor 192 / PID / 2017 / PT. BDG

In
d

gu

Bin SABDUL, saksi SUPRIYANTO alias KASDUL Bin SUTADI dan saksi

es

R

Bin ASEP KUSNADI dan Terdakwa II. EKO RAMADHANI alias KOPLAK Bin

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
RIZKY RUDIANA dengan kesimpulan : pada mayat laki - laki berusia sekitar

Halaman 20

Select target paragraph3