ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

mayat yang berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah
mayat-mayat tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut

ng

Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE
SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat

tersebut dengan cara menimbun dengan menggunakan tanah, setelah selesai

gu

menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN,

A

SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta UDIE D. GUYANG Als.
Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing ;

•

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/

ub
lik

ah

054/IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011, dengan kesimpulan :
•

Telah diperiksa tulang manusia, berasal dari tiga orang, tulang belulang yang

am

berasal dari jenis kelamin laki-laki, tulang belulang yang berasal dari jenis
kelamin wanita dan satu lagi tulang belulang yang berasal dari anak-anak.

ah
k

bagian

kiri

ep

Hanya pada tulang tengkorak yang berasal dari jenis kelamin laki-laki pada
belakang

ditemukan

tanda

kekerasan

yang

diakibatkan

bersinggungan dengan benda tajam dan bisa memungkinkan sebagai penyebab

In
do
ne
si

R

kematiannya. Sedangkan tulang belulang yang lain tidak ditemukan tanda-

tanda kekerasan dan kerusakan pada tulang belulang disebabkan karena proses

A
gu
ng

dekomposisi, penyebab kematian tidak dapat ditentukan namun demikian
aspek kekerasan pada jaringan lunak tidak dapat disingkirkan karena tidak
ditemukan jaringan lunak yang tertinggal.

Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338

KUHP ;

LEBIH SUBSIDAIR :

lik

tersebut dalam dakwaan Subsidair, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat

ub

mengakibatkan kematian yaitu TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO
(anak TAIWAN). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•

ka

m

ah

Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN pada waktu dan tempat

Berawal saat Terdakwa akan berangkat ke ladang dan saat Terdakwa melintas

ep

di muara SP 5 atau depan rumah kosong milik saudara NEDY Terdakwa

ah

bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian Saksi EDY SAMURI

M

Desa SP 4” selanjutnya Terdakwa langsung baca surat tersebut, dan tidak lama

on

Hal. 9 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga

es

R

menyerahkan surat kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan Kepala

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3