ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mayat yang berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah mayat-mayat tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut ng Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat tersebut dengan cara menimbun dengan menggunakan tanah, setelah selesai gu menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, A SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing ; • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/ ub lik ah 054/IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011, dengan kesimpulan : • Telah diperiksa tulang manusia, berasal dari tiga orang, tulang belulang yang am berasal dari jenis kelamin laki-laki, tulang belulang yang berasal dari jenis kelamin wanita dan satu lagi tulang belulang yang berasal dari anak-anak. ah k bagian kiri ep Hanya pada tulang tengkorak yang berasal dari jenis kelamin laki-laki pada belakang ditemukan tanda kekerasan yang diakibatkan bersinggungan dengan benda tajam dan bisa memungkinkan sebagai penyebab In do ne si R kematiannya. Sedangkan tulang belulang yang lain tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan dan kerusakan pada tulang belulang disebabkan karena proses A gu ng dekomposisi, penyebab kematian tidak dapat ditentukan namun demikian aspek kekerasan pada jaringan lunak tidak dapat disingkirkan karena tidak ditemukan jaringan lunak yang tertinggal. Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP ; LEBIH SUBSIDAIR : lik tersebut dalam dakwaan Subsidair, dengan sengaja melakukan penganiayaan berat ub mengakibatkan kematian yaitu TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • ka m ah Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN pada waktu dan tempat Berawal saat Terdakwa akan berangkat ke ladang dan saat Terdakwa melintas ep di muara SP 5 atau depan rumah kosong milik saudara NEDY Terdakwa ah bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian Saksi EDY SAMURI M Desa SP 4” selanjutnya Terdakwa langsung baca surat tersebut, dan tidak lama on Hal. 9 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga es R menyerahkan surat kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan Kepala ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9