ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R ARO (anak korban TAIWAN) dengan cara membacok pada bagian leher sebelah kiri hingga tewas ; Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN bersama anak dan istrinya, ng • Terdakwa pulang mencari orang untuk membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga) mayat tersebut dan saat Terdakwa sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa gu bertemu dengan saudara SUBIN Bin TAWAN kemudian Terdakwa A mengatakan “minta tolong mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab “membawa apa” dijawab Terdakwa “ nanti kamu lihat“, setelah sampai di muara SP-5 SUBIN dan Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE ub lik ah SAHADAN Bin SAHADAN dan saudara UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan SUBIN am Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS dengan membawa gerobak berjalan menuju Sungai Kalanaman, sekitar 50 meter sebelum Sungai Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa ah k ep untuk mengambil mayat saudara TAIWAN, kemudian saudara SUBIN, SULIE SAHADAN dan Terdakwa mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak In do ne si R sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar tidak bergerak, kemudian Terdakwa mendorong gerobak tersebut ke arah A gu ng pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa menyuruh saudara SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi, kemudian saudara SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa jawab “ambil ibu dan anaknya” kemudian saudara SUBIN turun ke sungai mengambil mayat saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air, setelah mayat di dekat jembatan Terdakwa turun ke sungai membantu SUBIN mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak, kemudian SUBIN turun lagi ke sungai mengambil lik ah mayat anak laki-laki saudara TAIWAN dengan memegang kakinya dan langsung saksi SUBIN masukan ke dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa ub m bersama dengan saksi SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah ep ka areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi tersebut SUBIN, Terdakwa dan SULIE SAHADAN secara bergantian R ah menggali lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat ng M mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa In d A gu 8 on MARLIN JIDAN Bin JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat- es tersebut sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8