ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R cuma ada titipan surat ini yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu” dan saudara TAIWAN menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana“ ng kemudian Terdakwa jawab “ya, udah kalau begitu tidak jadi masalah” selanjutnya saudara TAIWAN berkata “mau apa kamu ini“ dan langsung memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa gu berhasil menghindar selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan memukul Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang dari A sarung yang ada di pinggangnya dan menangkisnya hingga kayu tersebut terlempar, melihat kejadian itu HERNEMA (Istri korban TAIWAN) berteriak ub lik ah minta tolong, sedangkan saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara melewati semak-semak yang diikuti anaknya ORO ARO mengikuti saudara am TAIWAN, selanjutnya Terdakwa mengejarnya dan menangkap ORO ARO (anak saudara TAIWAN), melihat anaknya Terdakwa tangkap kemudian saudara TAIWAN mendatangi Terdakwa sambil berkata “ela, ela, ampun, ah k ep ampun” (ela bahasa dayak artinya jangan)” saat saudara TAIWAN sudah mendekat anaknya Terdakwa lepas dan Terdakwa langsung menebas/ In do ne si R membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan kanannya dan mengenai bagian badannya, leher dan ke badannya lagi secara A gu ng berulang ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangannya sambil mundur ke arah saksi EDY SAMURI namun Terdakwa terus desak dengan membacoknya secara bertubi-tubi hingga saudara TAIWAN terjatuh di pinggir jalan dekat semak-semak, setelah saudara TAIWAN terjatuh, Terdakwa tidak menghentikan serangannya akan tetapi justru membacok kepala korban hingga akhirnya saudara TAIWAN meninggal ; Kemudian setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN Terdakwa berpikir lik dan berencana untuk membunuh anak dan istri korban, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah saudara DAR untuk mencari anak dan istri saudara TAIWAN yang semula ada disana, namun setelah Terdakwa sampai di rumah ub m ah • tersebut Terdakwa tidak menemukan anak dan istri saudara TAIWAN ep ka selanjutnya Terdakwa terus mencari dan akhirnya Terdakwa melihat anak dan istri saudara TAIWAN sedang berada di pinggir Sungai Kalanaman, R ah selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi HERNEMA (istri TAIWAN) dan on Hal. 7 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng M HERNEMA hingga tewas selanjutnya Terdakwa membunuh saudara ORO es langsung menebas/membacok bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7