ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

cuma ada titipan surat ini yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu”
dan saudara TAIWAN menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana“

ng

kemudian Terdakwa jawab “ya, udah kalau begitu tidak jadi masalah”
selanjutnya saudara TAIWAN berkata “mau apa kamu ini“ dan langsung
memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa

gu

berhasil menghindar selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan

memukul Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang dari

A

sarung yang ada di pinggangnya dan menangkisnya hingga kayu tersebut
terlempar, melihat kejadian itu HERNEMA (Istri korban TAIWAN) berteriak

ub
lik

ah

minta tolong, sedangkan saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara
melewati semak-semak yang diikuti anaknya ORO ARO mengikuti saudara

am

TAIWAN, selanjutnya Terdakwa mengejarnya dan menangkap ORO ARO
(anak saudara TAIWAN), melihat anaknya Terdakwa tangkap kemudian
saudara TAIWAN mendatangi Terdakwa sambil berkata “ela, ela, ampun,

ah
k

ep

ampun” (ela bahasa dayak artinya jangan)” saat saudara TAIWAN sudah
mendekat anaknya Terdakwa lepas dan Terdakwa langsung menebas/

In
do
ne
si

R

membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan
kanannya dan mengenai bagian badannya, leher dan ke badannya lagi secara

A
gu
ng

berulang ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangannya

sambil mundur ke arah saksi EDY SAMURI namun Terdakwa terus desak
dengan membacoknya secara bertubi-tubi hingga saudara TAIWAN terjatuh di

pinggir jalan dekat semak-semak, setelah saudara TAIWAN terjatuh,
Terdakwa tidak menghentikan serangannya akan tetapi justru membacok
kepala korban hingga akhirnya saudara TAIWAN meninggal ;

Kemudian setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN Terdakwa berpikir

lik

dan berencana untuk membunuh anak dan istri korban, selanjutnya Terdakwa
berjalan menuju rumah saudara DAR untuk mencari anak dan istri saudara
TAIWAN yang semula ada disana, namun setelah Terdakwa sampai di rumah

ub

m

ah

•

tersebut Terdakwa tidak menemukan anak dan istri saudara TAIWAN

ep

ka

selanjutnya Terdakwa terus mencari dan akhirnya Terdakwa melihat anak dan
istri saudara TAIWAN sedang berada di pinggir Sungai Kalanaman,

R

ah

selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi HERNEMA (istri TAIWAN) dan

on

Hal. 7 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

M

HERNEMA hingga tewas selanjutnya Terdakwa membunuh saudara ORO

es

langsung menebas/membacok bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 7

Select target paragraph3