ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R tanda kekerasan dan kerusakan pada tulang belulang disebabkan karena proses dekomposisi, penyebab kematian tidak dapat ditentukan namun demikian ng aspek kekerasan pada jaringan lunak tidak dapat disingkirkan karena tidak ditemukan jaringan lunak yang tertinggal; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 gu KUHP ; SUBSIDAIR : A Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Primair, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain ub lik ah yaitu TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : am • Berawal saat Terdakwa akan berangkat ke ladang dan saat Terdakwa melintas di muara SP 5 atau depan rumah kosong milik saudara NEDY Terdakwa ep bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian Saksi EDY SAMURI ah k menyerahkan surat kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan Kepala Desa SP 4” selanjutnya Terdakwa langsung baca surat tersebut, dan tidak lama In do ne si R kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Telaken, setelah membaca surat Samuri “ada melihat A gu ng tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi Edy TAIWAN ?“ dan saksi EDY SAMURI menjawab “tidak tahu“, kemudian Terdakwa bertanya lagi “ada orang disana” (sambil menunjuk ke arah rumah saudara DAR) dan saksi EDY SAMURI jawab “tidak tahu“, selanjutnya Terdakwa meninggalkan saksi EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan masuk ke arah rumah saudara DAR, dan saat melintasi rumah saudara DAR lik ah tersebut Terdakwa ada melihat saudara TAIWAN bersama Istri dan anaknya (ORO ARO) sedang berada di depan rumah saudara DAR, selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi Saudara TAIWAN menyerahkan surat dari ub m Kepala Desa SP 4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada titipan surat ka dari SP 4 tujuannya mengambil Gerobak SP 4 yang kamu bawa” selanjutnya ep Korban TAIWAN menjawab “gerobak ini milik saya bukan milik SP 4” ah Terdakwa menjawab “kalau memang punya kamu tidak masalah tapi kalau ini ada surat dari Kepala Desa SP 4” Saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti In d A gu 6 on ng M kalian ini ada kerjasamanya“ Terdakwa jawab “kami tidak ada kerja sama es R milik orang tolong kembalikan, tapi kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6