ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tanda kekerasan dan kerusakan pada tulang belulang disebabkan karena proses

dekomposisi, penyebab kematian tidak dapat ditentukan namun demikian

ng

aspek kekerasan pada jaringan lunak tidak dapat disingkirkan karena tidak
ditemukan jaringan lunak yang tertinggal;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340

gu

KUHP ;

SUBSIDAIR :

A

Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN pada waktu dan tempat

tersebut dalam dakwaan Primair, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain

ub
lik

ah

yaitu TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN).
Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

am

•

Berawal saat Terdakwa akan berangkat ke ladang dan saat Terdakwa melintas
di muara SP 5 atau depan rumah kosong milik saudara NEDY Terdakwa

ep

bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian Saksi EDY SAMURI

ah
k

menyerahkan surat kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan Kepala
Desa SP 4” selanjutnya Terdakwa langsung baca surat tersebut, dan tidak lama

In
do
ne
si

R

kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga
menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Telaken, setelah membaca surat

Samuri “ada melihat

A
gu
ng

tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi Edy

TAIWAN ?“ dan saksi EDY SAMURI menjawab “tidak tahu“, kemudian
Terdakwa bertanya lagi “ada orang disana” (sambil menunjuk ke arah rumah
saudara DAR) dan saksi EDY SAMURI jawab “tidak tahu“, selanjutnya

Terdakwa meninggalkan saksi EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan
masuk ke arah rumah saudara DAR, dan saat melintasi rumah saudara DAR

lik

ah

tersebut Terdakwa ada melihat saudara TAIWAN bersama Istri dan anaknya

(ORO ARO) sedang berada di depan rumah saudara DAR, selanjutnya
Terdakwa langsung mendatangi Saudara TAIWAN menyerahkan surat dari

ub

m

Kepala Desa SP 4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada titipan surat

ka

dari SP 4 tujuannya mengambil Gerobak SP 4 yang kamu bawa” selanjutnya

ep

Korban TAIWAN menjawab “gerobak ini milik saya bukan milik SP 4”

ah

Terdakwa menjawab “kalau memang punya kamu tidak masalah tapi kalau
ini ada surat dari Kepala Desa SP 4” Saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti

In
d

A

gu

6

on

ng

M

kalian ini ada kerjasamanya“ Terdakwa jawab “kami tidak ada kerja sama

es

R

milik orang tolong kembalikan, tapi kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3