ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

ARO (anak korban TAIWAN) dengan cara membacok pada bagian leher
sebelah kiri hingga tewas ;

Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN bersama anak dan istrinya,

ng

•

Terdakwa pulang mencari orang untuk membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga)

mayat tersebut dan saat Terdakwa sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa

gu

bertemu dengan saudara SUBIN Bin TAWAN kemudian Terdakwa

A

mengatakan “minta tolong mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab
“membawa apa” dijawab Terdakwa “ nanti kamu lihat“, setelah sampai di

muara SP-5 SUBIN dan Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE

ub
lik

ah

SAHADAN Bin SAHADAN dan saudara UDIE D. GUYANG Als. Bapak

LETUS Bin DIRIN GUYANG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan SUBIN

am

Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak
LETUS dengan membawa gerobak berjalan menuju Sungai Kalanaman, sekitar
50 meter sebelum Sungai Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa

ah
k

ep

untuk mengambil mayat saudara TAIWAN, kemudian saudara SUBIN, SULIE
SAHADAN dan Terdakwa mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak

In
do
ne
si

R

sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar
tidak bergerak, kemudian Terdakwa mendorong gerobak tersebut ke arah

A
gu
ng

pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa menyuruh
saudara SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi, kemudian saudara

SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa jawab “ambil
ibu dan anaknya” kemudian saudara SUBIN turun ke sungai mengambil mayat

saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air, setelah mayat di dekat
jembatan Terdakwa turun ke sungai membantu SUBIN mengangkat mayat

tersebut ke dalam gerobak, kemudian SUBIN turun lagi ke sungai mengambil

lik

ah

mayat anak laki-laki saudara TAIWAN dengan memegang kakinya dan
langsung saksi SUBIN masukan ke dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa

ub

m

bersama dengan saksi SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG
Als. Bapak LETUS mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah

ep

ka

areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi
tersebut SUBIN, Terdakwa dan SULIE SAHADAN secara bergantian

R

ah

menggali lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat

ng

M

mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa

In
d

A

gu

8

on

MARLIN JIDAN Bin JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat-

es

tersebut sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3