ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Telaken, setelah membaca surat
tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi Edy

Samuri “ada melihat

ng

TAIWAN ?“ dan saksi EDY SAMURI menjawab “tidak tahu“, kemudian
Terdakwa bertanya lagi “ada orang disana” (sambil menunjuk ke arah rumah
saudara DAR) dan saksi EDY SAMURI jawab “tidak tahu“, selanjutnya

gu

Terdakwa meninggalkan saksi EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan

A

masuk ke arah rumah saudara DAR, dan saat melintasi rumah saudara DAR
tersebut Terdakwa ada melihat saudara TAIWAN bersama Istri dan anaknya

(ORO ARO) sedang berada di depan rumah saudara DAR, selanjutnya

ub
lik

ah

Terdakwa langsung mendatangi saudara TAIWAN menyerahkan surat dari

Kepala Desa SP 4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada titipan surat

am

dari SP 4 tujuannya mengambil Gerobak SP 4 yang kamu bawa” selanjutnya
Korban TAIWAN menjawab “gerobak ini milik saya bukan milik SP 4”
Terdakwa menjawab “kalau memang punya kamu tidak masalah tapi kalau

ah
k

ep

milik orang tolong kembalikan, tapi kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas
ini ada surat dari Kepala Desa SP 4” Saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti

In
do
ne
si

R

kalian ini ada kerjasamanya“ Terdakwa jawab “kami tidak ada kerja sama
cuma ada titipan surat ini yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu”

A
gu
ng

dan saudara TAIWAN menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana“
kemudian Terdakwa jawab “ya, udah kalau begitu tidak jadi masalah”
selanjutnya saudara TAIWAN berkata “mau apa kamu ini“ dan langsung
memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa
berhasil menghindar selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan

memukul Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang dari

sarung yang ada di pinggangnya dan menangkisnya hingga kayu tersebut

lik

ah

terlempar, melihat kejadian itu HERNEMA (istri korban TAIWAN) berteriak
minta tolong, sedangkan saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara

ub

m

melewati semak-semak yang diikuti anaknya ORO ARO mengikuti saudara
TAIWAN, selanjutnya Terdakwa mengejarnya dan menangkap ORO ARO

ep

ka

(anak saudara TAIWAN), melihat anaknya Terdakwa tangkap kemudian
saudara TAIWAN mendatangi Terdakwa sambil berkata “ela, ela, ampun,

ah

ampun” (ela bahasa dayak artinya jangan)” saat saudara TAIWAN sudah

M

membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan

In
d

A

gu

10

on

ng

kanannya dan mengenai bagian badanya, leher dan ke badannya lagi secara

es

R

mendekat anaknya Terdakwa lepas dan Terdakwa langsung menebas/

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3