ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R berulang ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangannya sambil mundur ke arah saksi EDY SAMURI namun Terdakwa terus desak ng dengan membacoknya secara bertubi-tubi hingga saudara TAIWAN terjatuh di pinggir jalan dekat semak-semak, setelah saudara TAIWAN terjatuh, Terdakwa tidak menghentikan serangannya akan tetapi justru membacok gu kepala korban hingga akhirnya saudara TAIWAN meninggal ; • Kemudian setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN Terdakwa berpikir A dan berencana untuk membunuh anak dan istri korban, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah saudara DAR untuk mencari anak dan istri saudara ub lik ah TAIWAN yang semula ada disana, namun setelah Terdakwa sampai di rumah tersebut Terdakwa tidak menemukan anak dan istri saudara TAIWAN am selanjutnya Terdakwa terus mencari dan akhirnya Terdakwa melihat anak dan istri saudara TAIWAN sedang berada di pinggir Sungai Kalanaman, selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi HERNEMA (istri TAIWAN) dan ah k ep langsung menebas/membacok bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri HERNEMA hingga tewas selanjutnya Terdakwa membunuh saudara ORO In do ne si R ARO (anak korban TAIWAN) dengan cara membacok pada bagian leher sebelah kiri hingga tewas ; Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN bersama anak dan istrinya, A gu ng • Terdakwa pulang mencari orang untuk membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga) mayat tersebut dan saat Terdakwa sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa bertemu dengan saudara SUBIN BIN TAWAN kemudian Terdakwa mengatakan “minta tolong mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab “membawa apa” dijawab Terdakwa “nanti kamu lihat“, setelah sampai di lik SAHADAN Bin SAHADAN dan saudara UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak ub m ah muara SP-5 SUBIN dan Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE ka LETUS dengan membawa gerobak berjalan menuju Sungai Kalanaman, sekitar ep 50 meter sebelum Sungai Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa untuk mengambil mayat saudara TAIWAN, kemudian saudara SUBIN, SULIE R ah SAHADAN dan Terdakwa mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak ng M tidak bergerak, kemudian Terdakwa mendorong gerobak tersebut ke arah on Hal. 11 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa menyuruh es sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11