ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

saudara SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi”, kemudian saudara

SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa jawab “ambil

ng

ibu dan anaknya” kemudian saudara SUBIN turun ke sungai mengambil mayat

saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air, setelah mayat di dekat
jembatan Terdakwa turun ke sungai membantu SUBIN mengangkat mayat

gu

tersebut ke dalam gerobak, kemudian SUBIN turun lagi ke sungai mengambil
mayat anak laki-laki saudara TAIWAN dengan memegang kakinya dan

A

langsung saksi SUBIN masukan ke dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa
bersama dengan saksi SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG

ub
lik

ah

Als. Bapak LETUS mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah
areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi

am

tersebut SUBIN, Terdakwa dan SULIE SAHADAN secara bergantian
menggali lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat
tersebut sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat dan

ah
k

ep

mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa
MARLIN JIDAN Bin JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat-

In
do
ne
si

R

mayat yang berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah
mayat-mayat tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut

A
gu
ng

Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE
SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat

tersebut dengan cara menimbun dengan menggunakan tanah, setelah selesai
menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN,

SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta UDIE D. GUYANG Als.
Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing ;

•

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/

•

lik

ah

054/IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011, dengan kesimpulan :
Telah diperiksa tulang manusia, berasal dari tiga orang, tulang belulang yang

ub

m

berasal dari jenis kelamin laki-laki, tulang belulang yang berasal dari jenis

ka

kelamin wanita dan satu lagi tulang belulang yang berasal dari anak-anak.
bagian

kiri

belakang

ep

Hanya pada tulang tengkorak yang berasal dari jenis kelamin laki-laki pada
ditemukan

tanda

kekerasan

yang

diakibatkan

R

ah

bersinggungan dengan benda tajam dan bisa memungkinkan sebagai penyebab

ng

M

tanda kekerasan dan kerusakan pada tulang belulang disebabkan karena proses

In
d

A

gu

12

on

dekomposisi, penyebab kematian tidak dapat ditentukan namun demikian

es

kematiannya. Sedangkan tulang belulang yang lain tidak ditemukan tanda-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3