ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R aspek kekerasan pada jaringan lunak tidak dapat disingkirkan karena tidak ditemukan jaringan lunak yang tertinggal. ng Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP ; gu LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Lebih Subsidair, melakukan penganiayaan mengakibatnya A matinya orang yaitu TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Berawal saat Terdakwa akan berangkat ke ladang dan saat Terdakwa melintas ub lik ah • di muara SP 5 atau depan rumah kosong milik saudara NEDY Terdakwa am bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian Saksi EDY SAMURI menyerahkan surat kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan Kepala ep Desa SP 4” selanjutnya Terdakwa langsung baca surat tersebut, dan tidak lama ah k kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Telaken, setelah membaca surat In do ne si R tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi EDY SAMURI “ada melihat A gu ng TAIWAN ?“ dan saksi EDY SAMURI menjawab “tidak tahu“, kemudian Terdakwa bertanya lagi “ada orang disana” (sambil menunjuk ke arah rumah saudara DAR) dan saksi EDY SAMURI jawab “tidak tahu“, selanjutnya Terdakwa meninggalkan saksi EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan masuk ke arah rumah saudara DAR, dan saat melintasi rumah saudara DAR tersebut Terdakwa ada melihat saudara TAIWAN bersama Istri dan anaknya (ORO ARO) sedang berada di depan rumah saudara DAR, selanjutnya lik m ah Terdakwa langsung mendatangi saudara TAIWAN menyerahkan surat dari Kepala Desa SP 4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada titipan surat dari SP 4 tujuannya mengambil Gerobak SP 4 yang kamu bawa” selanjutnya ub Korban TAIWAN menjawab “gerobak ini milik saya bukan milik SP 4” ka Terdakwa menjawab “kalau memang punya kamu tidak masalah tapi kalau ep milik orang tolong kembalikan, tapi kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas ah ini ada surat dari Kepala Desa SP 4” saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti cuma ada titipan surat ini yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu” on Hal. 13 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng M dan saudara TAIWAN menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana“ es R kalian ini ada kerjasamanya“ Terdakwa jawab “kami tidak ada kerja sama ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13