ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

aspek kekerasan pada jaringan lunak tidak dapat disingkirkan karena tidak
ditemukan jaringan lunak yang tertinggal.

ng

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354
ayat (2) KUHP ;

gu

LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN pada waktu dan tempat

tersebut dalam dakwaan Lebih Subsidair, melakukan penganiayaan mengakibatnya

A

matinya orang yaitu TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak
TAIWAN). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

Berawal saat Terdakwa akan berangkat ke ladang dan saat Terdakwa melintas

ub
lik

ah

•

di muara SP 5 atau depan rumah kosong milik saudara NEDY Terdakwa

am

bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian Saksi EDY SAMURI
menyerahkan surat kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan Kepala

ep

Desa SP 4” selanjutnya Terdakwa langsung baca surat tersebut, dan tidak lama

ah
k

kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga
menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Telaken, setelah membaca surat

In
do
ne
si

R

tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi EDY SAMURI “ada melihat

A
gu
ng

TAIWAN ?“ dan saksi EDY SAMURI menjawab “tidak tahu“, kemudian
Terdakwa bertanya lagi “ada orang disana” (sambil menunjuk ke arah rumah
saudara DAR) dan saksi EDY SAMURI jawab “tidak tahu“, selanjutnya

Terdakwa meninggalkan saksi EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan
masuk ke arah rumah saudara DAR, dan saat melintasi rumah saudara DAR
tersebut Terdakwa ada melihat saudara TAIWAN bersama Istri dan anaknya

(ORO ARO) sedang berada di depan rumah saudara DAR, selanjutnya

lik

m

ah

Terdakwa langsung mendatangi saudara TAIWAN menyerahkan surat dari

Kepala Desa SP 4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada titipan surat
dari SP 4 tujuannya mengambil Gerobak SP 4 yang kamu bawa” selanjutnya

ub

Korban TAIWAN menjawab “gerobak ini milik saya bukan milik SP 4”

ka

Terdakwa menjawab “kalau memang punya kamu tidak masalah tapi kalau

ep

milik orang tolong kembalikan, tapi kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas

ah

ini ada surat dari Kepala Desa SP 4” saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti
cuma ada titipan surat ini yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu”

on

Hal. 13 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

M

dan saudara TAIWAN menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana“

es

R

kalian ini ada kerjasamanya“ Terdakwa jawab “kami tidak ada kerja sama

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3