ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kemudian Terdakwa jawab “ya, udah kalau begitu tidak jadi masalah”
selanjutnya saudara TAIWAN berkata “mau apa kamu ini“ dan langsung

ng

memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa
berhasil menghindar selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan

memukul Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang dari

gu

sarung yang ada di pinggangnya dan menangkisnya hingga kayu tersebut
terlempar, melihat kejadian itu HERNEMA (istri korban TAIWAN) berteriak

A

minta tolong, sedangkan saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara
melewati semak-semak yang diikuti anaknya ORO ARO mengikuti saudara

ub
lik

ah

TAIWAN, selanjutnya Terdakwa mengejarnya dan menangkap ORO ARO
(anak saudara TAIWAN), melihat anaknya Terdakwa tangkap kemudian

am

saudara TAIWAN mendatangi Terdakwa sambil berkata “ela, ela, ampun,
ampun” (ela bahasa dayak artinya jangan)” saat saudara TAIWAN sudah
mendekat anaknya Terdakwa lepas dan Terdakwa langsung menebas/

ah
k

ep

membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan
kanannya dan mengenai bagian badanya, leher dan ke badannya lagi secara

In
do
ne
si

R

berulang ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangannya
sambil mundur ke arah saksi EDY SAMURI namun Terdakwa terus desak

A
gu
ng

dengan membacoknya secara bertubi-tubi hingga saudara TAIWAN terjatuh di

pinggir jalan dekat semak-semak, setelah saudara TAIWAN terjatuh,
Terdakwa tidak menghentikan serangannya akan tetapi justru membacok
kepala korban hingga akhirnya saudara TAIWAN meninggal ;

•

Kemudian setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN Terdakwa berpikir

dan berencana untuk membunuh anak dan istri korban, selanjutnya Terdakwa

berjalan menuju rumah saudara DAR untuk mencari anak dan istri saudara

lik

ah

TAIWAN yang semula ada disana, namun setelah Terdakwa sampai di rumah
tersebut Terdakwa tidak menemukan anak dan istri saudara TAIWAN

ub

m

selanjutnya Terdakwa terus mencari dan akhirnya Terdakwa melihat anak dan
istri saudara TAIWAN sedang berada di pinggir Sungai Kalanaman,

ep

ka

selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi HERNEMA (istri TAIWAN) dan
langsung menebas/membacok bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri

R

ah

HERNEMA hingga tewas selanjutnya Terdakwa membunuh saudara ORO

es

ARO (anak korban TAIWAN) dengan cara membacok pada bagian leher

In
d

A

gu

14

on

ng

M

sebelah kiri hingga tewas ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3