ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN bersama anak dan istrinya,

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Terdakwa pulang mencari orang untuk membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga)

ng

mayat tersebut dan saat Terdakwa sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa
bertemu dengan saudara SUBIN Bin TAWAN kemudian Terdakwa

mengatakan “minta tolong mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab

gu

“membawa apa” dijawab Terdakwa “ nanti kamu lihat“, setelah sampai di

A

muara SP-5 SUBIN dan Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE
SAHADAN Bin SAHADAN dan saudara UDIE D. GUYANG Als. Bapak

LETUS Bin DIRIN GUYANG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan SUBIN

ub
lik

ah

Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak

LETUS dengan membawa gerobak berjalan menuju Sungai Kalanaman, sekitar

am

50 meter sebelum Sungai Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa
untuk mengambil mayat saudara TAIWAN, kemudian saudara SUBIN, SULIE
SAHADAN dan Terdakwa mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak

ah
k

ep

sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar
tidak bergerak, kemudian Terdakwa mendorong gerobak tersebut ke arah

In
do
ne
si

R

pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa menyuruh
saudara SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi, kemudian saudara

A
gu
ng

SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa jawab “ambil
ibu dan anaknya” kemudian saudara SUBIN turun ke sungai mengambil mayat

saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air, setelah mayat di dekat
jembatan Terdakwa turun ke sungai membantu SUBIN mengangkat mayat

tersebut ke dalam gerobak, kemudian SUBIN turun lagi ke sungai mengambil
mayat anak laki-laki saudara TAIWAN dengan memegang kakinya dan

lik

bersama dengan saksi SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG
Als. Bapak LETUS mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah
areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi

ub

m

ah

langsung saksi SUBIN masukan ke dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa

tersebut SUBIN, Terdakwa dan SULIE SAHADAN secara bergantian

ep

ka

menggali lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat
tersebut sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat dan

R

ah

mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa

ng

M

mayat yang berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah

on

Hal. 15 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

mayat-mayat tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut

es

MARLIN JIDAN Bin JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3