ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kemudian Terdakwa jawab “ya, udah kalau begitu tidak jadi masalah” selanjutnya saudara TAIWAN berkata “mau apa kamu ini“ dan langsung ng memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa berhasil menghindar selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan memukul Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang dari gu sarung yang ada di pinggangnya dan menangkisnya hingga kayu tersebut terlempar, melihat kejadian itu HERNEMA (istri korban TAIWAN) berteriak A minta tolong, sedangkan saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara melewati semak-semak yang diikuti anaknya ORO ARO mengikuti saudara ub lik ah TAIWAN, selanjutnya Terdakwa mengejarnya dan menangkap ORO ARO (anak saudara TAIWAN), melihat anaknya Terdakwa tangkap kemudian am saudara TAIWAN mendatangi Terdakwa sambil berkata “ela, ela, ampun, ampun” (ela bahasa dayak artinya jangan)” saat saudara TAIWAN sudah mendekat anaknya Terdakwa lepas dan Terdakwa langsung menebas/ ah k ep membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan kanannya dan mengenai bagian badanya, leher dan ke badannya lagi secara In do ne si R berulang ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangannya sambil mundur ke arah saksi EDY SAMURI namun Terdakwa terus desak A gu ng dengan membacoknya secara bertubi-tubi hingga saudara TAIWAN terjatuh di pinggir jalan dekat semak-semak, setelah saudara TAIWAN terjatuh, Terdakwa tidak menghentikan serangannya akan tetapi justru membacok kepala korban hingga akhirnya saudara TAIWAN meninggal ; • Kemudian setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN Terdakwa berpikir dan berencana untuk membunuh anak dan istri korban, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah saudara DAR untuk mencari anak dan istri saudara lik ah TAIWAN yang semula ada disana, namun setelah Terdakwa sampai di rumah tersebut Terdakwa tidak menemukan anak dan istri saudara TAIWAN ub m selanjutnya Terdakwa terus mencari dan akhirnya Terdakwa melihat anak dan istri saudara TAIWAN sedang berada di pinggir Sungai Kalanaman, ep ka selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi HERNEMA (istri TAIWAN) dan langsung menebas/membacok bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri R ah HERNEMA hingga tewas selanjutnya Terdakwa membunuh saudara ORO es ARO (anak korban TAIWAN) dengan cara membacok pada bagian leher In d A gu 14 on ng M sebelah kiri hingga tewas ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14