ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saudara SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi”, kemudian saudara SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa jawab “ambil ng ibu dan anaknya” kemudian saudara SUBIN turun ke sungai mengambil mayat saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air, setelah mayat di dekat jembatan Terdakwa turun ke sungai membantu SUBIN mengangkat mayat gu tersebut ke dalam gerobak, kemudian SUBIN turun lagi ke sungai mengambil mayat anak laki-laki saudara TAIWAN dengan memegang kakinya dan A langsung saksi SUBIN masukan ke dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG ub lik ah Als. Bapak LETUS mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah areal ex. PT. Putra Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi am tersebut SUBIN, Terdakwa dan SULIE SAHADAN secara bergantian menggali lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat tersebut sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat dan ah k ep mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat- In do ne si R mayat yang berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah mayat-mayat tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut A gu ng Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat tersebut dengan cara menimbun dengan menggunakan tanah, setelah selesai menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing ; • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/ • lik ah 054/IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011, dengan kesimpulan : Telah diperiksa tulang manusia, berasal dari tiga orang, tulang belulang yang ub m berasal dari jenis kelamin laki-laki, tulang belulang yang berasal dari jenis ka kelamin wanita dan satu lagi tulang belulang yang berasal dari anak-anak. bagian kiri belakang ep Hanya pada tulang tengkorak yang berasal dari jenis kelamin laki-laki pada ditemukan tanda kekerasan yang diakibatkan R ah bersinggungan dengan benda tajam dan bisa memungkinkan sebagai penyebab ng M tanda kekerasan dan kerusakan pada tulang belulang disebabkan karena proses In d A gu 12 on dekomposisi, penyebab kematian tidak dapat ditentukan namun demikian es kematiannya. Sedangkan tulang belulang yang lain tidak ditemukan tanda- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12