ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

berulang ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangannya

sambil mundur ke arah saksi EDY SAMURI namun Terdakwa terus desak

ng

dengan membacoknya secara bertubi-tubi hingga saudara TAIWAN terjatuh di

pinggir jalan dekat semak-semak, setelah saudara TAIWAN terjatuh,
Terdakwa tidak menghentikan serangannya akan tetapi justru membacok

gu

kepala korban hingga akhirnya saudara TAIWAN meninggal ;

•

Kemudian setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN Terdakwa berpikir

A

dan berencana untuk membunuh anak dan istri korban, selanjutnya Terdakwa

berjalan menuju rumah saudara DAR untuk mencari anak dan istri saudara

ub
lik

ah

TAIWAN yang semula ada disana, namun setelah Terdakwa sampai di rumah

tersebut Terdakwa tidak menemukan anak dan istri saudara TAIWAN

am

selanjutnya Terdakwa terus mencari dan akhirnya Terdakwa melihat anak dan
istri saudara TAIWAN sedang berada di pinggir Sungai Kalanaman,
selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi HERNEMA (istri TAIWAN) dan

ah
k

ep

langsung menebas/membacok bahu sebelah kiri dan leher sebelah kiri
HERNEMA hingga tewas selanjutnya Terdakwa membunuh saudara ORO

In
do
ne
si

R

ARO (anak korban TAIWAN) dengan cara membacok pada bagian leher
sebelah kiri hingga tewas ;

Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN bersama anak dan istrinya,

A
gu
ng

•

Terdakwa pulang mencari orang untuk membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga)

mayat tersebut dan saat Terdakwa sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa
bertemu dengan saudara SUBIN BIN TAWAN kemudian Terdakwa

mengatakan “minta tolong mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab

“membawa apa” dijawab Terdakwa “nanti kamu lihat“, setelah sampai di

lik

SAHADAN Bin SAHADAN dan saudara UDIE D. GUYANG Als. Bapak
LETUS Bin DIRIN GUYANG, selanjutnya Terdakwa bersama dengan SUBIN
Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak

ub

m

ah

muara SP-5 SUBIN dan Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE

ka

LETUS dengan membawa gerobak berjalan menuju Sungai Kalanaman, sekitar

ep

50 meter sebelum Sungai Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa
untuk mengambil mayat saudara TAIWAN, kemudian saudara SUBIN, SULIE

R

ah

SAHADAN dan Terdakwa mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak

ng

M

tidak bergerak, kemudian Terdakwa mendorong gerobak tersebut ke arah

on

Hal. 11 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa menyuruh

es

sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3