ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Telaken, setelah membaca surat tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi Edy Samuri “ada melihat ng TAIWAN ?“ dan saksi EDY SAMURI menjawab “tidak tahu“, kemudian Terdakwa bertanya lagi “ada orang disana” (sambil menunjuk ke arah rumah saudara DAR) dan saksi EDY SAMURI jawab “tidak tahu“, selanjutnya gu Terdakwa meninggalkan saksi EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan A masuk ke arah rumah saudara DAR, dan saat melintasi rumah saudara DAR tersebut Terdakwa ada melihat saudara TAIWAN bersama Istri dan anaknya (ORO ARO) sedang berada di depan rumah saudara DAR, selanjutnya ub lik ah Terdakwa langsung mendatangi saudara TAIWAN menyerahkan surat dari Kepala Desa SP 4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada titipan surat am dari SP 4 tujuannya mengambil Gerobak SP 4 yang kamu bawa” selanjutnya Korban TAIWAN menjawab “gerobak ini milik saya bukan milik SP 4” Terdakwa menjawab “kalau memang punya kamu tidak masalah tapi kalau ah k ep milik orang tolong kembalikan, tapi kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas ini ada surat dari Kepala Desa SP 4” Saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti In do ne si R kalian ini ada kerjasamanya“ Terdakwa jawab “kami tidak ada kerja sama cuma ada titipan surat ini yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu” A gu ng dan saudara TAIWAN menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana“ kemudian Terdakwa jawab “ya, udah kalau begitu tidak jadi masalah” selanjutnya saudara TAIWAN berkata “mau apa kamu ini“ dan langsung memukul wajah Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa berhasil menghindar selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan memukul Terdakwa dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang dari sarung yang ada di pinggangnya dan menangkisnya hingga kayu tersebut lik ah terlempar, melihat kejadian itu HERNEMA (istri korban TAIWAN) berteriak minta tolong, sedangkan saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara ub m melewati semak-semak yang diikuti anaknya ORO ARO mengikuti saudara TAIWAN, selanjutnya Terdakwa mengejarnya dan menangkap ORO ARO ep ka (anak saudara TAIWAN), melihat anaknya Terdakwa tangkap kemudian saudara TAIWAN mendatangi Terdakwa sambil berkata “ela, ela, ampun, ah ampun” (ela bahasa dayak artinya jangan)” saat saudara TAIWAN sudah M membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan In d A gu 10 on ng kanannya dan mengenai bagian badanya, leher dan ke badannya lagi secara es R mendekat anaknya Terdakwa lepas dan Terdakwa langsung menebas/ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10