ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu keputusan pengadilan yang
berwenang.

ng

3Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan ginosida, harus

dipahami bahwa tidak satupun dalam Pasal ini yang memberikan

gu

kewenangan pada Negara yang menjadi pihak dalam kovenan ini, untuk
mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan

dalam Konvensi tentang pencegahan dan hukuman bagi kejahatan

A

ginosida.

4Setiap orang yang telah dijatuhi hukuman mati berhak untuk memohon

ub
lik

ah

pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam
suatu kasus.

am

5Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh
seseorang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan

ah
k

4

ep

terhadap perempuan yang tengah mengandung.

Hukuman Mati Bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.
a

Sudah menjadi pengetahuan di kalangan para ahli hukum bahwa criminal

In
do
ne
si

R

justice system is not infallible. Sistem peradilan pidana tidak sempurna.

Peradilan pidana dapat saja keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak

A
gu
ng

bersalah. Polisi, Jaksa Penuntut Umum, maupun Hakim adalah manusia yang

bisa saja keliru ketika menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan hukuman
mati, maka kekeliruan itu dapat berakibat fatal karena penerapan hukuman

mati tidak dapat dihidupkan kembali walaupun dikemudian hari diketahui
bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

b

Pemerintah walaupun mengetahui tentang kelemahan sistem hukum pidana

ah

dan irreversibilitas dari hukuman mati, namun tidak mengambil tindakan

lik

menghapus hukuman mati (misalnya mengganti dengan hukuman seumur
hidup) dapat dianggap melanggar Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang

ub

m

menyatakan :

ka

“Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak manusia adalah tanggung
Instrumen-instrumen

Hak

a

Manusia

Internasional

menghendaki

R

ah

penghapusan hukuman mati.

Asasi

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, bangsa Indonesia wajib

ng

M

menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang

on

Hal. 27 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

terkandung dalam Universal Declaration of Human Right (Deklarasi

es

5

ep

jawab Negara, terutama pemerintah”.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3