ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan instrument-instrumen internasional lainnya yang mengatur hak-hak asasi manusia, seperti ICCPR. Bentuk penghormatan ini kemudian diwujudkan ng b dalam pembahasan amandemen Kedua UUD 1945 pada tahun 2000. Pada perubahan tersebut DUHAM, ICCPR dan instrument-instrumen internasional lainnya tentang hak gu asasi manusia dijadikan sebagai acuan oleh MPR dalam menyusun Bab X A UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (Bagian I angka 2 Penjelasan Undang- A Undang Pengesahan ICCPR). Oleh sebab itu seyogianya dalam melakukan penafsiran terhadap Pasal-Pasal hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD 6 ub lik ah 1945 harus mengacu kepada instrument-instrumen internasional tersebut. Hukuman mati bertentangan dengan filosofi pemidanaan Indonesia. am a Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak para Terpidana. Berkaitan dengan hak-hak Terpidana timbul pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak ep ah k lagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan (retributive), tetapi juga b In do ne si pidana. R merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak Sistem pemidanaan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam secara A gu ng berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsep ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi dirinya, lingkungannya . c keluarga dan Filosofi pemidanaan atas dasar pembalasan tidak lagi menjadi acuan utama di Nomor 013/PUU-I/2003 yang berbunyi : lik ah Indonesia. Hal ini dapat ditegaskan oleh putusan MK dalam putusannya ub m Bahwa asas non-retroaktif lebih mengacu pada filosofi pemidanaan atas dasar pembalasan (retributive). Padahal asas ini tidak lagi merupakan ep ka acuan utama dari sistem pemidanaan di Negara kita yang lebih merujuk kepada asas preventif dan edukatif . ah d Hak ini juga sejalan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang M melainkan juga subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang In d A gu 28 on ng sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat es R Pemasyarakatan yang menekankan bahwa narapidana bukan saja objek ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28