ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan instrument-instrumen
internasional lainnya yang mengatur hak-hak asasi manusia, seperti ICCPR.
Bentuk penghormatan ini kemudian diwujudkan

ng

b

dalam pembahasan

amandemen Kedua UUD 1945 pada tahun 2000. Pada perubahan tersebut

DUHAM, ICCPR dan instrument-instrumen internasional lainnya tentang hak

gu

asasi manusia dijadikan sebagai acuan oleh MPR dalam menyusun Bab X A

UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (Bagian I angka 2 Penjelasan Undang-

A

Undang Pengesahan ICCPR). Oleh sebab itu seyogianya dalam melakukan
penafsiran terhadap Pasal-Pasal hak asasi manusia yang terdapat dalam UUD

6

ub
lik

ah

1945 harus mengacu kepada instrument-instrumen internasional tersebut.
Hukuman mati bertentangan dengan filosofi pemidanaan Indonesia.

am

a

Bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di
dalamnya hak-hak para Terpidana. Berkaitan dengan hak-hak Terpidana
timbul pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak

ep

ah
k

lagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan (retributive), tetapi juga

b

In
do
ne
si

pidana.

R

merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak
Sistem pemidanaan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam secara

A
gu
ng

berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak
sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Konsep ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi
berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga
masyarakat

yang

bertanggung

jawab

bagi

dirinya,

lingkungannya .

c

keluarga

dan

Filosofi pemidanaan atas dasar pembalasan tidak lagi menjadi acuan utama di
Nomor 013/PUU-I/2003 yang berbunyi :

lik

ah

Indonesia. Hal ini dapat ditegaskan oleh putusan MK dalam putusannya

ub

m

Bahwa asas non-retroaktif lebih mengacu pada filosofi pemidanaan atas
dasar pembalasan (retributive). Padahal asas ini tidak lagi merupakan

ep

ka

acuan utama dari sistem pemidanaan di Negara kita yang lebih merujuk
kepada asas preventif dan edukatif .

ah

d

Hak ini juga sejalan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang

M

melainkan juga subjek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang

In
d

A

gu

28

on

ng

sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat

es

R

Pemasyarakatan yang menekankan bahwa narapidana bukan saja objek

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 28

Select target paragraph3