ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas
adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal

ng

yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajibankewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana.

e

Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali

gu

perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga negara yang baik, taat
kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan

A

sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang tertip, aman dan damai.

D Majelis Hakim Judex Facti telah tepat menerapkan undang-undang dalam

ub
lik

ah

dakwaan KEDUA melanggar Pasal 181 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Barang siapa ;

2

Mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat ;

3

Menyembunyikan kematian dan kelahiran orang ;

4

mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta

ep

1

R

ah
k

adalah :

In
do
ne
si

am

Bahwa unsur-unsur dari Pasal 181 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

A
gu
ng

melakukan perbuatan ;

Ad.1. Mengenai Unsur : “Barang Siapa”

Bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah

menunjuk subjek hukum selaku pengemban hak dan kewajiban, pelaku dapat

dipertanggung jawabkan (toerekeningsvatbaar) secara pidana yang diduga

lik

ah

telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah sebagaimana
ditentukan dalam KUHAP.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN

ub

m

sesuai dengan identitas Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan oleh

ka

Majelis Hakim dapat dibuktikan sebagai subjek pelaku tindak pidana atas

ep

perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum.

ah

Terhadap diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf, pembenar dan alasan

R

penghapus tanggung jawab yang dapat menghindarkan Terdakwa dari

es
on

Hal. 29 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

M

tuntutan terhadap dirinya.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 29

Select target paragraph3