ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan narapidana berbuat hal-hal ng yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama atau kewajibankewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. e Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali gu perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga negara yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan A sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang tertip, aman dan damai. D Majelis Hakim Judex Facti telah tepat menerapkan undang-undang dalam ub lik ah dakwaan KEDUA melanggar Pasal 181 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Barang siapa ; 2 Mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat ; 3 Menyembunyikan kematian dan kelahiran orang ; 4 mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta ep 1 R ah k adalah : In do ne si am Bahwa unsur-unsur dari Pasal 181 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP A gu ng melakukan perbuatan ; Ad.1. Mengenai Unsur : “Barang Siapa” Bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam unsur ini adalah menunjuk subjek hukum selaku pengemban hak dan kewajiban, pelaku dapat dipertanggung jawabkan (toerekeningsvatbaar) secara pidana yang diduga lik ah telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam KUHAP. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN ub m sesuai dengan identitas Terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan oleh ka Majelis Hakim dapat dibuktikan sebagai subjek pelaku tindak pidana atas ep perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum. ah Terhadap diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf, pembenar dan alasan R penghapus tanggung jawab yang dapat menghindarkan Terdakwa dari es on Hal. 29 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng M tuntutan terhadap dirinya. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29