ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu keputusan pengadilan yang berwenang. ng 3Apabila suatu perampasan kehidupan merupakan kejahatan ginosida, harus dipahami bahwa tidak satupun dalam Pasal ini yang memberikan gu kewenangan pada Negara yang menjadi pihak dalam kovenan ini, untuk mengurangi kewajiban apapun yang telah dibebankan oleh ketentuan dalam Konvensi tentang pencegahan dan hukuman bagi kejahatan A ginosida. 4Setiap orang yang telah dijatuhi hukuman mati berhak untuk memohon ub lik ah pengampunan atau penggantian hukuman mati dapat diberikan dalam suatu kasus. am 5Hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan ah k 4 ep terhadap perempuan yang tengah mengandung. Hukuman Mati Bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945. a Sudah menjadi pengetahuan di kalangan para ahli hukum bahwa criminal In do ne si R justice system is not infallible. Sistem peradilan pidana tidak sempurna. Peradilan pidana dapat saja keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak A gu ng bersalah. Polisi, Jaksa Penuntut Umum, maupun Hakim adalah manusia yang bisa saja keliru ketika menjalankan tugasnya. Berkaitan dengan hukuman mati, maka kekeliruan itu dapat berakibat fatal karena penerapan hukuman mati tidak dapat dihidupkan kembali walaupun dikemudian hari diketahui bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. b Pemerintah walaupun mengetahui tentang kelemahan sistem hukum pidana ah dan irreversibilitas dari hukuman mati, namun tidak mengambil tindakan lik menghapus hukuman mati (misalnya mengganti dengan hukuman seumur hidup) dapat dianggap melanggar Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang ub m menyatakan : ka “Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak manusia adalah tanggung Instrumen-instrumen Hak a Manusia Internasional menghendaki R ah penghapusan hukuman mati. Asasi Sebagai bagian dari masyarakat internasional, bangsa Indonesia wajib ng M menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang on Hal. 27 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu terkandung dalam Universal Declaration of Human Right (Deklarasi es 5 ep jawab Negara, terutama pemerintah”. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27