ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai

ng

pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.

Pasal 28 A UUD 1945 tidak memberikan kualifikasi terhadap “hak untuk hidup”

gu

2

A

(the Right to life). Kualifikasi ini diberikan oleh Pasal 28 I ayat (1) yang
menyatakan :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati

ub
lik

ah

nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai

pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas hukum yang

am

berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun”.

Keberadaan frasa “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” pada Pasal 28

ah
k

ep

I Ayat (1) merupakan bukti bahwa UUD 1945 tidak menghendaki pembatasan
hak untuk hidup . Dengan kata lain secara implicit dapat disimpulkan bahwa

In
do
ne
si

R

Pasal 28 I UUD 1945 tidak menghendaki adanya hukuman mati, karena
hukuman mati merupakan suatu bentuk pengingkaran atas hak untuk hidup .

Hubungan antara hak untuk hidup dan hukuman mati secara eksplisit dapat

A
gu
ng

3

dijumpai pada Pasal 6 Internasional Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR), sebuah instrumen

Hukum Internasional yang telah disahkan oleh

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional
Covenant on Civil and Political Right. (UU Pengesahan ICCPR).
Kutipan terjemahan resmi Pasal 6 ICCPR :

ah

1Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak

hidupnya secara sewenang-wenang.

lik

ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak

ub

m

2Di negara-negara yang belum menghapus hukuman mati, putusan hukuman

ka

mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling

ep

serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya
kejahatan itu dilakukannya kejahatan tersebut dan tidak bertentangan

R

ah

dengan ketentuan kovenan dan konvensi tentang pencegahan dan hukum

es
In
d

A

gu

26

on

ng

M

kejahatan ginosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3