ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai ng pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pasal 28 A UUD 1945 tidak memberikan kualifikasi terhadap “hak untuk hidup” gu 2 A (the Right to life). Kualifikasi ini diberikan oleh Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati ub lik ah nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas hukum yang am berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Keberadaan frasa “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun” pada Pasal 28 ah k ep I Ayat (1) merupakan bukti bahwa UUD 1945 tidak menghendaki pembatasan hak untuk hidup . Dengan kata lain secara implicit dapat disimpulkan bahwa In do ne si R Pasal 28 I UUD 1945 tidak menghendaki adanya hukuman mati, karena hukuman mati merupakan suatu bentuk pengingkaran atas hak untuk hidup . Hubungan antara hak untuk hidup dan hukuman mati secara eksplisit dapat A gu ng 3 dijumpai pada Pasal 6 Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), sebuah instrumen Hukum Internasional yang telah disahkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Right. (UU Pengesahan ICCPR). Kutipan terjemahan resmi Pasal 6 ICCPR : ah 1Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak hidupnya secara sewenang-wenang. lik ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak ub m 2Di negara-negara yang belum menghapus hukuman mati, putusan hukuman ka mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling ep serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan itu dilakukannya kejahatan tersebut dan tidak bertentangan R ah dengan ketentuan kovenan dan konvensi tentang pencegahan dan hukum es In d A gu 26 on ng M kejahatan ginosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26