ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Saksi SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN Bin SAHADAN dan

R

2

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

saksi UDIE D. GUYANG, menerangkan dalam persidangan tidak pernah

ng

mendengar dan mengetahui bahwa antara Terdakwa MARLIN JIDAN Bin
JIDAN dengan korban TAIWAN ada permasalahan sebelumnya yang
berakhir dengan perkelahian dan kematian.

gu

Dengan demikian unsur ketiga Pasal 340 KUHP dengan direncanakan terlebih

A

dahulu tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan melainkan
Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar Pasal 338 KUHPidana.

ub
lik

ah

C Majelis Hakim Judex Facti kurang dan tidak memenuhi pertimbangan
hukum yang cukup (onvoeldoende gemotiveerd).

am

Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 67 menyatakan, menimbang
bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya mengungkapkan bahwa

ep

pidana mati bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 A dan Pasal 6 Internasional

ah
k

Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan Terdakwa dalam pembelaannya
menyerahkan surat permohonan keringanan hukuman tertanggal 14 Januari 2012

In
do
ne
si

R

dari Plt. Kepala Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas
dengan dilampiri tanda tangan warga Fajar Harapan ;

A
gu
ng

Menimbang, bahwa terhadap ketentuan tersebut tidak diatur secara khusus tentang

penghapusan pidana mati dan di dalam kutipan penjelasan resmi Pasal 6 ICCPR,
masih dimungkinkan putusan pidana mati untuk menghapus hukuman mati
khususnya terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum
yang berlaku;

Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim a quo, kami Penasihat Hukum

lik

6 ICCPR hanya dimungkinkan pada keputusan akhir Pengadilan (MA). Oleh
karenanya Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara maksimal atas
pembelaan Terdakwa yang kami kutip kembali sebagai berikut :

ka

1

ub

m

ah

MARLIN JIDAN Bin JIDAN berpendapat hukuman mati menurut ketentuan Pasal

Hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28

ep

A ayat (1) UUD 1945.

Hak untuk hidup dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 A UUD 1945

R

ah

yang menyatakan :

ng

M

kehidupannya.

es

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan

on

Hal. 25 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

Lebih lanjut, Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menegaskan :

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3